Mohon tunggu...
Rifa Nasya Shafwa
Rifa Nasya Shafwa Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Hukum

.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Maraknya Aksi Penipuan dalam Berbelanja Online

20 Januari 2021   02:44 Diperbarui: 20 Januari 2021   02:49 898
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : mediakonsumen.com

Dalam menanggulangi terjadinya tindak kejahatan aksi penipuan berbasis online, aparat kepolisian dan pemerintah secara bersama-sama saling bahu-membahu untuk melakukan berbagai upaya penanggulangannya. Bentuk upaya penanggulangan tersebutlah yang diharapkan nantinya akan menimbulkan efek jera kepada pera pelaku aksi kejahatan. Bentuk upaya tersebut dapat dibagi ke dalam dua jenis, yaitu :

  • Upaya Preventif

Dalam melakukan upaya preventif ini, pihak kepolisian dapat memberikan himbauan kepada masyarakat tentang pentingnya melakukan transaksi secara online dengan penguasaan teknologi dan bersikap mawas diri dalam melakukan segala bentuk aktivitas online. Bentuk himbauan tersebut dapat dilakukan melalui media elektronik maupun media sosial dengan menyebarkan broadcast terkait penipuan online untuk disebarkan kepada masyarakat luas. Pihak kepolisian juga dapat menjalankan fungsi teknisnya dalam menangani kasus penipuan online, yaitu dengan melakukan penegakan aturan dan patroli secara rutin di dunia maya seperti media sosial. Selain upaya di atas, upaya preventif juga dapat dilakukan dalam bentuk sosialisasi oleh pemerintah. Pemerintah dapat melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui media elektronik seperti televisi dan radio.

  • Upaya Represif

Upaya represif yang dapat dilakukan oleh pihak kepolisian adalah dengan memproses setiap kasus penipuan online dan ditangani sesuai dengan aturan yang berlaku. Pihak kepolisian bekerja sama dengan stakeholder yang ada, yaitu bagaimana menangkap pelaku yang tertangkap tangan melakukan kejahatan ataupun melalui laporan masyarakat kemudian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) guna melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka kasus. Setelah itu, dilakukanlah sebuah penangkapan yang kemudian diproses di kepolisian. Namun sebelum berkas perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan, terlebih dahulu diadakan konferensi pers yang disiarkan dan disebarkan kepada masyarakat luas dengan tujuan agar masyarakat mengetahui kasus yang sedang ditangani oleh aparat kepolisian.

Berikut ini akan dipaparkan jumlah laporan penipuan online per tahun yang telah ditangani oleh aparat kepolisian dari tahun 2016 hingga 2020 :

Sumber : Kepolisian Repuplik Indonesia (Polri), September 2020
Sumber : Kepolisian Repuplik Indonesia (Polri), September 2020

Sejak 2016 hingga 2020 tepatnya pada bulan September, total 7.047 kasus penipuan online dilaporkan. Apabila dirata-rata, maka terdapat 1.409 kasus penipuan online tiap tahunnya.

Berikut juga dipaparkan laporan kasus kejahatan siber di Indonesia yang paling banyak dilaporkan kepada aparat kepolisian dari bulan Januari hingga September 2020 :

Sumber : Kepolisian Republik Indonesia (Polri), September, 2020
Sumber : Kepolisian Republik Indonesia (Polri), September, 2020

Data yang diambil dari bulan Januari hingga September 2020, menempatkan penipuan online pada urutan kedua teratas. Sekitar 6,49% kejahatan siber berasal dari kategori tersebut.

Kedua data yang terlampir di atas menunjukkan bahwa kasus penipuan online mengalami ketidakmenentuan pada tiap tahunnya. Naik turunnya jumlah kasus tersebut membuktikan bahwa pihak aparat kepolisian dan pemerintah belum mampu menangani kasus tersebut dengan baik. Penipuan online yang berada pada urutan kedua juga merupakan suatu kondisi yang menyatakan bahwa kasus penipuan online menjadi penyumbang kedua terbesar dalam aksi kejahatan siber yang terjadi di Indonesia.

Dasar Hukum mengenai Tindak Pidana Aksi Penipuan Berbasis Online

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun