Acara ningkuk an sempat hilang selama beberapa waktu namun acara tersebut mulai di perkenalkan lagi oleh muda-mudi yang di pelopori dan di arahkan oleh perangkat desa.
Muda-mudi desa  sempat bertanya kepada perangkat desa bersama BPD mereka mau mengadakan acara Ningkuk. Kemudian di jelaskan, pada awalnya acara Ningkuk an tidak di agendakan ada acara karaoke atau bernyanyi di iringi lagu. Namun hanya berupa menyumbangkan sebuah lagu.
Jadi acara Ningkuk an yang dilakukan muda-mudi sekarang sudah sesuai dengan petunjuk dari perangkat desa.
Dalam acara Ningkuk an yang dilakukan oleh muda-mudi sekarang, diawali dengan acara menyumbangkan sebuah lagu yang ditunjuk oleh hakim sebagai pembuka, kemudian pemain awal yang memegang selendang berjalan kemudian mengalungkan selendang dan harus dari cowok ke cewek.
Acara selanjutnya dilanjutkan dengan karaoke yang sama dengan sebelumnya, mic di estafetkan antar bujang gadis, setelah acara selesai masuk ke lempar selendang sebagai acara utama, selendang yang dipakai sebanyak dua buah yang dipegang oleh hakim cowok dan cewek. Dalam acara ini selendang di kalungkan oleh hakim cowok ke peserta Ningkuk an yang cewek, dan hakim cewek mengalungkan selendang ke peserta cowok sambil di iringi lagu yang di atur oleh operator.
Jika lagu berhenti dimana tempat selendang berada disitulah 'tersangka' atau orang yang dapat hukuman sebagai yang terpilih. Jika pemegang selendang cowok dengan cowok atau cewek dengan cewek dianggap 'jambul' atau gagal dan tidak sah. Tersangka harus cowok dengan cewek. Setelah terpilihnya tersangka, akan didudukkan ke depan hakim.
Kemudian akan ditentukan hukuman dengan memecahkan balon yang berisi perintah atau hukuman  yang harus dilakukan. Hukuman sudah disiapkan sebelum acara Ningkuk an yang dirapatkan secara bersama-sama oleh muda-mudi sebelumnya. setelah semua balon sudah di pecahkan semua muda-mudi akan joget bareng dengan tersangka terakhir. Acara terakhir adalah penutup yang di akhiri oleh hakim.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H