Lalu bagaimana dengan mereka yang berada di garis rentan miskin?,
Jawaban kritis dengan beraam analisis ini secara gamblang terjawab dalam adaptasi Sila ke-2. Iya, sila ke-2, masih ada "Persatuan Indonesia" yang menjadi corak kegotong-royongan bangsa. Di Indonesia, Kita punya Rukun Warga, Tetangga, Dusun, hingga Desa yang membantu negara dengan segala kelakar kebijaksanaannya.
Semangat "Persatuan Indoensia" mengarahkan pada koordinasi dalam wilayah dari terlebar hingga terkecil untuk saling bahu membahu, membantu agar mampu melewati masa karantina tanpa harus menembus nyawa.
Setelah semua tersusun, tinggal negara melalui Pemerintah Pusat hingga Daerah agar konsisten terhadap "Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia." Bukan apa-apa, sila ini kerap kali dicirikan untuk dilakukan oleh kelas individu sebagaimana kata kisi-kisi CPNS. Namun Untold Story dari perumusan Sila ini di masa PPKI juga mengarahkan pada tanggung jawab negara.
Walhasil, Sila "Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia." Wajib beradaptasi dikala pandemi. Tegap lurus mengarah pada kebijakan lokal hingga nasional, agar kiranya konsisten dan mendukung adaptasi sila lainnya.
Lalu, dimana sila ke-empat? Dimana "Kerakyatan yang dimpimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan"? apakah ia akan beradaptasi pula?
Entahlah, saya sebagai rakyat hanya menunggu bentuk adaptasinya melalui perabotan berita dan kerja nyata. Karena realitanya, hasil "permusyawaratan perwakilan" masih belum mencerminkan "hikmat kebijaksanaan".Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H