Mohon tunggu...
Rifai Harsyah
Rifai Harsyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

love what you do, do what you love

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pajak, Subsidi, dan Keseimbangan Pasar: Analisis Dampaknya dalam Dunia Ekonomi

14 Desember 2023   17:54 Diperbarui: 14 Desember 2023   18:12 1508
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apa itu Pajak ?

Pajak berasal perspektif ekonomi dipahami menjadi beralihnya asal daya sektor privat ke sektor publik. Pajak merupakan pembayaran wajib  yang dikenakan sang pemerintah kepada individu, perusahaan, atau entitas lainnya buat mendanai pengeluaran pemerintah. Pajak bertujuan buat mengumpulkan dana yang nantinya akan digunakan buat membiayai aneka macam acara serta proyek publik, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan  layanan awam lainnya.

Konsep beralihnya asal daya berasal sektor privat ke sektor publik mencerminkan bahwa pajak mengambil sebagian pendapatan atau kekayaan asal pihak yang membayar pajak buat dipergunakan dalam kepentingan umum. Proses ini dianggap menjadi donasi yg harus dilakukan rakyat kepada negara buat mendukung aneka macam kebijakan dan  layanan yg diselenggarakan oleh pemerintah.
Apa itu Subsidi ?
Subsidi adalah donasi keuangan yg diberikan oleh pemerintah pada individu, perusahaan, atau usaha dalam hal membantu masyarakat eksklusif.Subsidi dapat diberikan dalam aneka macam bentuk, seperti uang, barang, atau hadiah. ada 2 jenis subsidi: subsidi langsung dan  subsidi tidak eksklusif.
Subsidi eksklusif: Subsidi eksklusif artinya subsidi yg melibatkan pembayaran berupa dana aktual pada individu, gerombolan , atau industri eksklusif. contoh jenis subsidi langsung contohnya beasiswa, uang tunai, dan  sembako gratis.
Subsidi tidak eksklusif: Subsidi tidak pribadi merupakan subsidi yang tidak disalurkan eksklusif pada rakyat, tetapi mampu melalui acara yang dijalankan pihak lain. model subsidi ini yakni subsidi bunga tempat tinggal   melalui bank, subsidi pupuk lewat BUMN pupuk, subsidi BBM, subsidi listrik, serta sebagainya.
Subsidi bisa dipergunakan untuk mengurangi beban rakyat, mencegah kemiskinan, memperlancar aktivitas konsumsi, serta menaikkan pengeluaran. Pemerintah sering mengeluarkan subsidi buat membantu perekonomian warga  dan  menjaga kesejahteraan sosial. jadi bisa disimpulkan dengan istilah lain, subsidi ialah cara pemerintah membantu warga  dan  perekonomian dengan memberikan bantuan keuangan atau dukungan melalui berbagai acara. Tujuannya merupakan untuk menaikkan kesejahteraan sosial dan  mendukung keberlanjutan ekonomi.
 sehabis kita tahu apa itu pajak dan  subsidi sebelum masuk ke dalam perhitungannya yuk kita bahas mengenai apa itu ekuilibrium atau keseimbangan  pasar ?
Apa itu Keseimbangan Pasar ?
keseimbangan pasar terjadi saat jumlah barang atau jasa yang ditawarkan sama menggunakan jumlah yang diminta, sebagai akibatnya permintaan serta penawaran suatu produk atau jasa berada pada titik yg sama atau seimbang. waktu keseimbangan pasar tercapai, harga cenderung stabil, yg dikenal menjadi "keseimbangan harga". ekuilibrium pasar adalah kondisi pada mana sistem ekonomi mencapai ekuilibrium, serta poly faktor yg memengaruhi proses terbentuknya ekuilibrium pasar, seperti penghasil menyediakan produk yg sesuai menggunakan permintaan.
Jadi asal penjelasan pada atas bisa disimpulkan bahwasannya keseimbangan pasar terjadi saat penawaran serta permintaan suatu produk atau jasa saling seimbang. Ini membuat harga sebagai stabil. pembuat berusaha menyediakan barang atau jasa yang sinkron dengan cita-cita konsumen. waktu ekuilibrium tercapai, pasar berjalan dengan baik. Jadi, keseimbangan pasar artinya titik di mana seluruh orang senang: pembeli mendapatkan barang yg mereka inginkan, serta pembuat bisa menjual produk mereka.
Apa Hubungan antara Pajak, Subsidi dan Keseimbangan Pasar ?
Pajak, subsidi, serta keseimbangan pasar memiliki hubungan yg kompleks. Pajak dapat memengaruhi keseimbangan pasar dengan mempengaruhi harga yang ditawarkan sang Produsen, sehingga memengaruhi fungsi penawaran serta permintaan. di sisi lain, subsidi bisa menyebabkan ongkos produksi menjadi lebih rendah, menaikkan daya beli konsumen, serta memengaruhi harga ekuilibrium. Sebuah penelitian menyimpulkan bahwa imbas keduanya terhadap keseimbangan pasar ialah antagonis atau kebalikan. dengan demikian, pemberlakuan pajak dan  hadiah subsidi sangat berpengaruh bagi ekuilibrium pasar. Pajak serta subsidi bisa memengaruhi sikap penghasil dan  konsumen, dan  ekuilibrium pasar secara holistik.
Selain itu, pajak dan  subsidi pula bisa memberikan akibat terhadap alokasi sumber daya secara holistik dalam suatu perekonomian. Pajak yang dikenakan di suatu produk atau sektor bisa mengurangi keuntungan pembuat serta mengurangi produksi, menyebabkan pergeseran sumber daya ke sektor atau produk lain yg mungkin lebih efisien. sebaliknya, subsidi bisa menyampaikan insentif bagi Produsen buat menaikkan produksi suatu barang atau jasa eksklusif, yg bisa menunjuk di pergeseran sumber daya yg mungkin tidak optimal.
Keseimbangan Pasar setelah Pajak
yang kita ketahui  mula-mula fungsi penawaran yaitu Qs = a+bP serta ketika ada pajak maka fungsi tersebut berubah menjadi Qs = a+b (p-t) , pakai rumus tadi Jika menggunakan fungsi Qs, serta bila menggunakan fungsi Ps, maka rumusnya mirip ini, mula-mula fungsi tadi yaitu Ps = a+bQ sehabis adanya pajak maka Ps = a+bQ+t, dan  pastinya kita juga wajib  mengetahui keseimbangan pasar, rumus ekuilibrium pasar yaitu Qd = Qs atau Pd = Ps.

keseimbangan Pasar setelah Pajak

Qs = a+bP menjadi Qs = a+b(P+t), atau
Ps = a+bQ sebagai Ps = a+bQ+t
untuk lebih detail nya mari kita perhatikan dengan salah satu contoh dibawah ini :
Contoh :
Fungsi permintaan ditunjukan dengan P = 50 - 2Q, dan fungsi penawaran ditunjukan dengan P = -30 + 2Q, Terhadap barang tersebut dikenakan pajak sebesar Rp 10,00 per unit, Tentukan Titik keseimbangan pasar setelah pajak.
Jawab :
Sebelum pajak
Pd = Ps
50 - 2Q = -30 + 2Q
-2Q-2Q = -30-50
-4Q = -80
Q = 20
kemudian masukan ke salah satu nya antara Pd atau Ps, di sini kami memasukannya ke dalam Pd, di manapun bebas karena hasilnya akan sama.
P = 50-2Q
P = 50-2(20)
P = 10
Maka titik keseimbangan sebelum pajak yaitu Q;P jadi 20 ; 10, maksudnya adalah 20 ( quantitas barang ) dan 10 yaitu ( price / Harga ).
mari kita hitung keseimbangan pasar setelah pajak :

Setelah Pajak
Pd' = Ps'
50-2Q = -30+2Q
kemudian Ps' nya kira rubah  menjadi Ps' = -30+2Q+10
                                            Ps' = -20+2Q
Pd' = Ps'
50-2Q = -20+2Q
-2Q-2Q = -20-50
-4Q = -70
Q = 17,5
setelah mengetahui Quantitas nya, maka kita akan hitung harga nya.
Ps' = -20+2Q
P' =-20+2( 17,5 )
P' = -20 + 35
p' = 15
Maka keseimbangan setelah pajak yaitu 17,5 ; 15
dan disini terbukti jika harganya lebih tinggi maka hal tersebut juga akan merubah quantitas barangnya menjadi lebih sedikit, yang di mana jika perbandingan sebelum pajak yaitu 20 ; 10 dan setelah pajak yaitu 17,5 ; 15.

Contoh :
Penawaran sebuah barang dicerminkan oleh Qs = -4 + 2P, sedangkan permintaannya Qd = 11 -P. Pemerintah menetapkan pajak sebesar Rp.3,00 atas unit barang. tentukan titik keseimbangan pasar setelah pajak.

Sebelum pajak
Qd = Qs
11-P = -4 + 2P
-P-2P = -4-11
-3P = -15
P = 5
Qs = -4 + 2P
Q = -4 + 2( 5 )
Q = 6
Hasilnya adalah 6 ; 5

Setelah Pajak
Qd = Qs
11 - P = -4 + 2P, menjadi Qs' = -4 + 2( P -3)
     Qs' = -4 + 2P-6
     Qs' = -10 + 2P
Qd' = Qs'
11-P = -10 + 2P
-P-2P = -10 -11
-3P = -21
P' = 7

Qs' = -10 + 2P
Q' = -10 + 2( 7 )
Q; = -10 + 14
Q' = 4
Hasilnya setelah pajak adalah 4 ; 7

Keseimbangan Pasar setelah Subsidi

Mula-mula memang fungsi penawaran sebelum subsidi yaitu Qs = a+bP setelah adanya subsidi maka fungsinya berubah menjadi Qs = a+ b( P + s ), b itu jika menggunakan fungsi Qs jika menggunakan fungsi Ps maka fungsi penawaran awalnya adalah Ps = a + bQ menjadi Ps = a + bQ - s.

Qs = a + bP  menjadi Qs = a + b ( P + s )
Ps = a + bQ menjadi Ps = a + bQ-s

Contoh :
Fungsi permintaan ditunjukan dengan Pd = 30 - Q, dan fungsi penawaran ditunjukan dengan Ps = 15 + 2Q. Terhadap barang tersebut dikenakan subsidi sebesar Rp.3,00 per unit. Tentukan titik keseimbangan pasar setelah subsidi.

Sebelum Subsidi

Pd = Ps
30 - Q = 15 + 15 + 2Q
-Q -2Q = 15-30
-3Q = -15
Q = 5
P = 30 - Q
P = 30 - 5
P = 25
jadi hasil keseimbangan pasar sebelum subsidi yaitu 5 ; 25.

Setelah Subsidi

Pd = Ps
30 -Q = 15 + 2Q , Menjadi Ps' = 15 + 2Q- 3
        Ps' = 12 + 2Q
Pd' = Ps'
30-Q = 12 +2Q
-Q -2Q = 12-30
-3Q = -18
Q' = 6
Ps' = 12 + 2Q
P' = 12 + 2( 6 )
P' = 12 + 12
P' = 24
Jadi keseimbangan pasar setelah subsidi yaitu 6 ; 24, hal ini terbukti dengan adanya subsidi maka barang akan lebih banyak diminta karena adanya pengurangan harga.

Contoh :
penawaran sebuah barang dicerminkan oleh Qs = -4 + 2P sedangkan permintaannya Qd = 11 - P. Pemerintah menetapkan subsidi sebesar Rp.3,00 atas unit barang. Tentang Titik keseimbangan pasar setelah subsidi.

Sebelum Subsidi
Qd = Qs
11 -P = -4 +2P
-P-2P = -4 -11
-3P = -15
P = 5

Qs = -4 + 2P
Q = -4 + 2( 5 )
Q = 6
Hasilnya adalah 6 ; 5

Setelah Subsidi

Qd = Qs
11 - P = -4 + 2P menjadi  Qs' = -4 + 2( P + 3 )
     Qs' = -4 + 2P + 6
     Qs' = 2 + 2P
Qd' = Qs'
11 - P = 2 + 2P
-P-2P = 2 - 11
-3P = -9
P' = 3
Qs' = 2 + 2P
Q' = 2 + 2 ( 3 )
Q' = 2 + 6
Q' = 8
Jadi keseimbangan pasar setelah subsidi menjadi 8 ; 3

Konklusi

jadi mampu disimpulkan dampak pajak serta subsidi terhadap ekuilibrium pasar sangat signifikan. Pajak berfungsi sebagai pungutan wajib  yg dibayar oleh warga  buat negara serta akan dipergunakan buat kepentingan pemerintah serta warga  umum . Subsidi, di sisi lain, artinya versus atau kebalikan berasal pajak serta acapkali diklaim menjadi pajak negatif. Subsidi yg diberikan pemerintah pada rakyat akan menyebabkan ongkos produksi dan  mempertinggi daya beli konsumen terhadap produk tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun