Tidak hanya sampai di situ, organisasi merupakan salah satu pilar utama dalam terwujudnya negara republik Indonesia yang tercantum pada sila ke-3 Pancasila. Yang pada akhirnya diundangkan dalam UU 16 tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.Sesudah memaparkan beberapa referensi betapa pentingnya organisasi tersebut tentunya akan menjadi pertanyaan besar bagi kita apasih feedback atau keuntungan dan manfaat yang akan didapatkan dengan terlibat dalam organisasi.Â
C. Manfaat BerorganisasiÂ
Nah disini penulis akan merangkum  manfaat yang didapatkan, yaitu:
1. Ilmu
Disaat hendak ingin melakukan sesuatu tentu harus memiliki ilmu dasar untuk melakukan hal tersebut. Ilmu memiliki jangkauan yang sangat luas sehingga tidak keseluruhan ilmu dapa kita kuasai, melainkan beberapa yang menjadi fokus utama serta minat terhadap ilmu tersebut. BegituBegitu juga dengan orang lain yang hanya menguasai beberapa ilmu.
Dari situlah Kelebihan seseorang dapat ia salurkan kepada orang lain yang belum mengetahui dan orang yang kurang memahami.
Seogianya dalam sebuah organisasi tidak mungkin fakir pengetahuan. Meskipun begitu suatu organisasi memiliki kekhususan masing-masing. Jika dalam suatu kumpulan organisasi tersebut tidak memiliki satupun yg faham akan ilmu yang akan mereka pelajari tentu jalan keluar terbaik dari masalah tersebut berkolaborasi dengan organisasi lain seperti sharing, diskusi, dan membuat kajian ilmiah dalam forum yang khusus.
Dalam bangku sekolah tidak semua diajarkan guru atau dosennya, melainkan teori-teori penting dan mendasar, selanjutnya seorang murid diberikan kebebasan dalam memahami serta mengimplementasikan teori-teori tersebut. Jadi untuk menambah wawasan yang lebih luas organisasi menjadi sarana terpenting dalam memperdalam serta meperluas wawasa ilmu yang didapat dari bangku sekolah atau perkuliahan.
2. Pengetahuan