Mohon tunggu...
Rifai TaufikAnas
Rifai TaufikAnas Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Raden Mas Said SURAKARTA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Asuransi Syariah

30 April 2024   08:25 Diperbarui: 30 April 2024   08:40 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

3. Pengelolaan dana yang transparan

Karena berlandaskan hukum Islam, pengelolaan dalam asuransi syariah lebih transparan. Jadi, setiap peserta berhak mengetahui bagaimana cara perusahaan asuransi syariah mengelola dana yang mereka kumpulkan. Tujuannya adalah supaya menghindari risiko pengelolaan dana yang melanggar hukum syariat.

Sementar itu, asuransi konvensional tidak akan membagikan strategi pengelolaan dana kepada nasabahnya. Semua uang yang masuk dan dikelola 100 persen merupakan milik perusahaan asuransi.

4. Pembagian surplus underwriting

Dalam asuransi syariah, ada yang dinamakan dengan surplus underwriting. Surplus underwriting adalah sistem pembagian hasil investasi kepada setiap nasabah. Pada asuransi konvensional, sistem ini tidak diterapkan karena keuntungan investasi dari dana premi merupakan milik perusahaan sepenuhnya.

5. Asuransi syariah diawasi DPS

DPS adalah singkatan dari Dewan Pengawas Syariah. Dewan tersebut akan mengatur dan mengawasi cara kerja perusahaan asuransi syariah dalam mengelola dananya. Pasalnya, terdapat sejumlah aturan dalam mengelola asuransi syariah, misalnya tidak boleh berinvestasi pada bisnis yang menjual produk haram, harus menghindari riba, hingga menghindari ketidakjelasan dalam mengelola uang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun