3. Pengelolaan dana yang transparan
Karena berlandaskan hukum Islam, pengelolaan dalam asuransi syariah lebih transparan. Jadi, setiap peserta berhak mengetahui bagaimana cara perusahaan asuransi syariah mengelola dana yang mereka kumpulkan. Tujuannya adalah supaya menghindari risiko pengelolaan dana yang melanggar hukum syariat.
Sementar itu, asuransi konvensional tidak akan membagikan strategi pengelolaan dana kepada nasabahnya. Semua uang yang masuk dan dikelola 100 persen merupakan milik perusahaan asuransi.
4. Pembagian surplus underwriting
Dalam asuransi syariah, ada yang dinamakan dengan surplus underwriting. Surplus underwriting adalah sistem pembagian hasil investasi kepada setiap nasabah. Pada asuransi konvensional, sistem ini tidak diterapkan karena keuntungan investasi dari dana premi merupakan milik perusahaan sepenuhnya.
5. Asuransi syariah diawasi DPS
DPS adalah singkatan dari Dewan Pengawas Syariah. Dewan tersebut akan mengatur dan mengawasi cara kerja perusahaan asuransi syariah dalam mengelola dananya. Pasalnya, terdapat sejumlah aturan dalam mengelola asuransi syariah, misalnya tidak boleh berinvestasi pada bisnis yang menjual produk haram, harus menghindari riba, hingga menghindari ketidakjelasan dalam mengelola uang.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI