3. IAS (International Accounting Standards) yang telah disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah: Beberapa negara yang memiliki industri keuangan Islam telah memodifikasi standar IAS agar sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Standar ini mencakup akuntansi asuransi syariah.
4. PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) yang disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah: Di Indonesia, PSAK telah diadaptasi agar sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, dan mencakup pula akuntansi asuransi syariah.
Penerapan standar-standar ini memastikan bahwa praktik akuntansi dalam industri asuransi syariah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang mendasarinya.
4. Apa perbedaan system akuntansi syariah dan akuntansi konvensional?
  Perbedaan System Asuransi Syariah Dan Asuransi Konvensional
1. Sistem perjanjian asuransi
Perbedaan asuransi konvensional dan asuransi syariah yang pertama terletak pada sistem perjanjian dalam asuransi. Apabila asuransi konvensional memindahkan risiko (risk transfer) dari nasabah ke perusahaan asuransi, asuransi syariah memiliki akad berbagi risiko (risk sharing) antar peserta asuransi.
Dalam asuransi syariah, setiap nasabah menyerahkan premi ke perusahaan asuransi dan dikumpulkan menjadi dana bersama. Jika ada salah satu nasabah yang mengalami musibah, maka dana tersebut dapat digunakan untuk keperluan tersebut. Jadi, asuransi syariah erat kaitannya dengan prinsip gotong royong.
2. Kepemilikan dana setoran nasabah
Karena uang yang dikumpulkan merupakan gabungan milik nasabah, maka perusahaan asuransi syariah hanya berperan sebagai pengelola dana. Dana yang dikumpulkan adalah milik bersama nasabah dan perusahaan asuransi hanya akan mengambil sebagian fee untuk pengelolaan dana.
Berbeda dengan asuransi konvensional, di mana setiap dana premi yang terkumpul menjadi hak milik perusahaan asuransi. Begitu pula jika ada klaim dari nasabah, menjadi tanggung jawab asuransi konvensional sepenuhnya untuk membayar klaim tersebut.