Mohon tunggu...
Rifai TaufikAnas
Rifai TaufikAnas Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Raden Mas Said SURAKARTA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Asuransi Syariah

30 April 2024   08:25 Diperbarui: 30 April 2024   08:40 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

3. IAS (International Accounting Standards) yang telah disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah: Beberapa negara yang memiliki industri keuangan Islam telah memodifikasi standar IAS agar sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Standar ini mencakup akuntansi asuransi syariah.

4. PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) yang disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah: Di Indonesia, PSAK telah diadaptasi agar sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, dan mencakup pula akuntansi asuransi syariah.

Penerapan standar-standar ini memastikan bahwa praktik akuntansi dalam industri asuransi syariah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang mendasarinya.

4. Apa perbedaan system akuntansi syariah dan akuntansi konvensional?

    Perbedaan System Asuransi Syariah Dan Asuransi Konvensional

1. Sistem perjanjian asuransi

Perbedaan asuransi konvensional dan asuransi syariah yang pertama terletak pada sistem perjanjian dalam asuransi. Apabila asuransi konvensional memindahkan risiko (risk transfer) dari nasabah ke perusahaan asuransi, asuransi syariah memiliki akad berbagi risiko (risk sharing) antar peserta asuransi.

Dalam asuransi syariah, setiap nasabah menyerahkan premi ke perusahaan asuransi dan dikumpulkan menjadi dana bersama. Jika ada salah satu nasabah yang mengalami musibah, maka dana tersebut dapat digunakan untuk keperluan tersebut. Jadi, asuransi syariah erat kaitannya dengan prinsip gotong royong.

2. Kepemilikan dana setoran nasabah

Karena uang yang dikumpulkan merupakan gabungan milik nasabah, maka perusahaan asuransi syariah hanya berperan sebagai pengelola dana. Dana yang dikumpulkan adalah milik bersama nasabah dan perusahaan asuransi hanya akan mengambil sebagian fee untuk pengelolaan dana.

Berbeda dengan asuransi konvensional, di mana setiap dana premi yang terkumpul menjadi hak milik perusahaan asuransi. Begitu pula jika ada klaim dari nasabah, menjadi tanggung jawab asuransi konvensional sepenuhnya untuk membayar klaim tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun