Mohon tunggu...
Rifai TaufikAnas
Rifai TaufikAnas Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Raden Mas Said SURAKARTA

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Hukum Asuransi

18 Maret 2024   19:17 Diperbarui: 18 Maret 2024   19:20 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

C. Polis Sebagai Alat Bukti
Polis sebagai dokumen tertulis, mempunyai peran sangat penting dalam perjanjian asuransi, mengapa? Karena di dalam Polis inilah dicantumkan hak dan kewajiban, penanggung dan tertanggung.
E. Jenis-Jenis Polisi
  Stadar Polisi-Non Standar.
 a. Polis standar, yaitu polis asuransi yang kondisi dan syarat-syarat pertanggungannya standar, di Indonesia misalnya PSKI (Polis Standar Kebakaran Indonesia):
 b. Polis Nonstandar (kebalikan dari polis standar).

BAB II
ASURANSI JIWA DAN ASURANSI TANGGUNG GUGAT
A. Asuransi Jiwa
1. Pengaturan Pengaturan tentang Asuransi (Pertanggungan) Jiwa dalam KUHD cukup singkat, hanya 7 (Tujuh) pasal, yakni dari Pasal 302 sampai 308. Apabila diperhatikan ke tujuh pasal tersebut tidak ada rumusan tentang apa yang dimaksud dengan asuransi jiwa. Dalam Pasal 302 KUHD hanya dikemukakan:

"Jiwa seseorang, untuk keperluan orang yang berkepentingan, dapat ditanggung, baik untuk kehidupan jiwanya, atau untuk jangka waktu yang ditentukan dalam perjanjian."

2. Isi Polis Asuransi Jiwa
Seperti halnya pada asuransi umum atau asuransi ganti rugi, perwujudan dari perjanjian asuransi ini dituangkan dalam bentuk Polis. Ada pun syarat-syarat yang harus dicantumkan dalam Polis Asuransi Jiwa, dijabarkan dalam Pasal 304 KUHD sebagai berikut.
"Polis asuransi jiwa harus memuat:
1. hari ditutupnya pertanggungan;
2. nama tertanggung;
3. nama orang yang jiwanya dipertanggungkan;
4. saat mulai berlaku dan berakhirnya bahaya bagi penanggung;
5. jumlah uang untuk mana diadakan pertanggungan; dan
6. premi pertanggungan tersebut."
 
B. Asuransi Tanggung Gugat
1. Pengertian Tanggung jawab hukum yang dimaksud di sini adalah terkait dengan kewajiban seseorang untuk memberikan ganti rugi, karena perbuatan yang dilakukan oleh orang tersebut mengakibatkan kerugian bagi yang lain
2. Dasar Hukum
Pasal 1365 KUHPdt "Tiap perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menimbulkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut."
BAB IV
ASURANSI PENGANGKUTAN LAUT
A. Pengertian Pengangkutan
Pengertian Pengangkutan barang jabarkan dalam Pasal 466 KUHD, sebagai berikut.

"Angkutan yang dimaksud dalam bab ini adalah barang-barang yang,

baik dengan persetujuan carter-menurut-waktu atau carter
menurut-perjalanan, baik dengan sesuatu persetujuan lain,
mengikatkan diri untuk menyelenggarakan pengangkutan
barang, yang seluruhnya atau atau sebagian melalui lautan."
Ruang Lingkup

Apa saja ruang lingkup asuransi pengangkutan laut? Hal ini dijelaskan dalam Pasal 593 KUHD sebagai berikut.
"Yang menjadi pokok suatu pertanggungan laut adalah khu- susnya:
a. casco atau lunas sebuah kapal, kosong atau dengan muatannya, dipersenjatai atau tidak dipersenjatai, berlayar sendirian atau bersama-sama dengan kapal-kapal lainnya;
b. segala alat-perlengkapan sebuah kapal;
c. alat-perlengkapan perangnya:
d. segala bahan keperluan hidupnya dan pada umumnya apa yang telah dikeluarkan untuk kapal tersebut, hingga kapal itu dapat berlayar ke laut;
e. semua barang dalam kargo;
F. semua upah transportasi yang akan diperolehnya:
g. suatu pertanggungan atas sebuah kapal, tanpa sesuatu penjelasan lebih lanjut, harus mengenai casoa dan lunas kapal itu, segala alat perlengkapannya dan alat perlengkapan perangnya."

BAB V
ASURANSI SOSIAL
Salah satu bidang asuransi di dalam dekade terakhir ini cukup mendapat perhatian publik, baik dari kalangan akademisi maupun praktisi di bidang asuransi, yakni Asuransi Sosial (Social Insurace). Adanya perhatian terhadap bidang asuransi ini, tampaknya ada kaitannya dengan tujuan negara modern. Bagi negara yang menganut faham negara kesejahteraan (welfare state), salah satu yang menjadi indikator tercapainya tujuan negara tersedianya jaminan sosial (social security) bagi masyarakat.
Terminologi Secara yuridis formal terminologi Asuransi Sosial dapat ditemui dalam UU No 40/2004. Pada Pasal 1 angka 3 dijelaskan: Asuransi sosial adalah suatu mekanisme pengumpulan dana yang bersifat wajib yang berasal dari iuran guna memberikan perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang menimpa peserta dan/atau anggota keluarganya.
Asuransi Wajib
Dari apa yang dijabarkan dalam ketentuan di atas, terlihat bahwa program asuransi sosial sebagai asuransi wajib. Dengan kata lain, bagi warga masyarakat yang tergabung dalam wadah profesi yang diatur dalan peraturan perundang-undangan yang dimaksud wajib untuk mengikuti program asuransi sosial. Bagaimana halnya dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian (UU No 40/2014)? Jika dicermati secara saksama dalam undang-undang ini digunakan istilah asuransi wajib.
Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional
istilah jaminan sosial sebagai implementasi dari perlindungan sosial yang diberikan oleh negara kepada masyarakat semakin mendapatkan kepastian hukum.
Pengertian Istilah yang Digunakan
Yang menarik dalam undang-undang ini, selain digunakan istilah jaminan sosial, digunakan juga istilah asuransi sosial. Untuk memahami istilah yang digunakan dalam UUSJSN, berikut dikutip beberapa istilah yang digunakan terkait dengan asuransi sosial, yakni:
a. Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. (Pasal 1 angka 1)
b. Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah suatu tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial oleh beberapa badan penyelenggara jaminan sosial. (Pasal 1 angka 2)
c. Asuransi sosial adalah suatu mekanisme pengumpulan dana yang bersifat wajib yang berasal dari iuran guna memberikan perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang menimpa peserta dan/atau anggota keluarganya. (Pasal 1 angka 3)
Pendirian Perusahaan Jasa Raharja

Sebagai peraturan pelaksanaan undang-undang di atas, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pendirian Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Jasa Raharja (PP No. 8/1965). Peraturan Pemerintah ini diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1978 (PP No. 34/1978) tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pendirian Perusahaan Umum Asuransi Kerugian "Jasa Raharja." Tepatnya dalam Pasal 1 PP No. 34/1978 dikemukakan:

"Dengan nama Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Jasa Raharja selanjutnya disebut Perusahaan Negara Jasa Raharja didirikan suatu Perusahaan Negara sebagai yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 (Lembaran- Negara tahun 1960 Nomor 59) tentang Perusahaan Negara."

BAB VI
USAHA PERASURANSIAN
Apabila diperhatikan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang "Lembaga Asuransi di Indonesia dapat ditemui dalam 2 (dua) pengaturan, yakni pertama Wetboek van Koophandel (WvK) atau Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang merupakan warisan dari Pemerintah Hindia Belanda yang dibuat kurang lebih satu setengah abad yang lampau berdasarkan stb 1938 No 276, hingga saat ini masih berlaku di Indonesia; kedua, Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian (UU No 40/2014).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun