Mohon tunggu...
Rifai TaufikAnas
Rifai TaufikAnas Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Raden Mas Said SURAKARTA

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Hukum Asuransi

18 Maret 2024   19:17 Diperbarui: 18 Maret 2024   19:20 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama : Rifa'i Taufik Anas

Nim : 212111062

Kelas : 6B

Prodi : Hukum Ekonomi Syariah

Mata kuliah : Asuransi Syariah 

Dosen : Muhammad Julijanto, S. Ag., M. Ag. 

UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Judul buku: HUKUM ASURANSI
Pencipta : Dr. Sentosa Sembiring, S.H.,M.H.
Diterbitkan oleh : Penerbit Nuansa Aulia
Halaman : 306 hlm.
Ukuran : 14,5x21 cm.
ISBN 978-979-071-361-1

BAB I PENDAHULUAN
A. Mengalihkan Risiko Ke Lembaga Asuransi
  R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, mengemukakan: "Risiko, risico (Bld), risk (Ing), kewajiban menanggung atau memikul kerugian sebagai akibat sesuatu peristiwa di luar kesalahannya, yang menimpa barang yang menjadi objek perjanjian."
B. Landasan Hukum Asuransi
  Secara normatif terminologi lembaga (pranata hukum) asuransi, antara lain dapat ditemui dalam Pasal 1774 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt)
C. Perjanjian Asuransi
  asuransi adalah perjanjian timbal balik. Hal ini juga tercermin dari pengertian asuransi sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
Pada bab 1 ini menjelaskan tentang proses-proses terjadinya asuransi dan nilai nilai dasar yang terkandung dalam asuransi.

BAB II POLIS ASURANSI
A. Pengertian Polis
Polis Asuransi adalah akta perjanjian asuransi atau dokumen lain yang dipersamakan dengan akta perjanjian asuransi, serta dokumen lain yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan perjanjian asuransi, yang dibuat secara tertulis dan memuat perjanjian antara pihak perusahaan asuransi dan pemegang polis.
B. Isi Polis
dalam Pasal 256 KUHD sebagai berikut:

"Setiap polis, kecuali yang mengenai asuransi jiwa, harus menyatakan:
1. Hari dibuatnya perjanjian asuransi;
2. Nama orang yang mengadakan perjanjian asuransi untuk diri sendiri atau pihak ketiga;
3. Uraian mengenai benda yang menjadi objek asuransi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun