A. pengertian SP2DK Pajak
SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan) adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk meminta klarifikasi atau penjelasan dari wajib pajak mengenai data atau informasi yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan mereka. Surat ini biasanya diterbitkan ketika terdapat ketidaksesuaian atau kejanggalan dalam laporan pajak yang disampaikan oleh wajib pajak, atau ketika DJP memerlukan informasi tambahan untuk memverifikasi kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi.
B. Dasar Hukum SP2DK
Udangan dan Surat edaran, antara lain :
1.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022
2.Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
3.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2062/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak
4.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-39/P3/2015 tentang Pengawasan Wajib Pajak dalam Bentuk Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan, dan Kunjungan kepada Wajib Pajak
Surat Edaran ini memberikan pedoman bagi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dalam melaksanakan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak, serta mengatur prosedur kunjungan (visit) kepada wajib pajak untuk memastikan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan, SP2DK bukan produk hukum, tapi lebih kepada surat permintaan klarifikasi dan penjelasan saja
C. Fungsi SP2DK dalam perekonomian
Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) adalah salah satu instrumen yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum perpajakan di Indonesia. Berikut adalah beberapa fungsi SP2DK dalam konteks perekonomian: