Dewasa ini, media sosial sudah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari kita. Setiap harinya, terdapat miliaran pengguna internet yang mengakses media sosial seperti Facebook, Instagram, X, dan Threads untuk berbagi informasi, berita, atau hanya untuk membagikan pengalaman sehari-hari mereka. Tidak hanya itu, media sosial juga memainkan peran penting dalam gerakan aktivisme dan perubahan sosial khususnya di bidang politik.Â
Media sosial kini telah hadir dalam lingkup pemerintahan sehingga mengubah perspektif lembaga publik dan birokrasi di seluruh dunia. Kehadiran media sosial dalam bidang politik dapat dilihat dari munculnya istilah 'politik digital' dalam perbincangan masyarakat Indonesia, khususnya para generasi muda yang tergolong sebagai "Gen-Z". Jurnalisme, kampanye politik, dan berbagai kegiatan aktivisme digital lainnya kini dapat dilakukan hanya dari genggaman tangan saja.
John Postill dalam Digital Politics and Political Engagement menyatakan bahwa konsep politik digital dibagi menjadi beberapa bidang, yaitu 1) pemerintahan digital, 2) demokrasi digital (masyarakat, musyawarah, partisipasi), 3) kampanye digital (partai, kandidat, pemilihan umum), dan 4) mobilisasi digital (kelompok kepentingan dan gerakan sosial) (Postill, 2020).Â
Dengan kehadiran politik digital, masyarakat akan semakin baik dalam hal keterlibatan dengan dunia politik dan dapat meningkatkan pengawasan terhadap lembaga dan birokrasi yang berhubungan dengan politik. Selain itu, lingkup pembicaraan mengenai politik digital bukan hanya tentang bagaimana kegiatan politik direplikasi secara daring, melainkan politik digital membuka ruang tindakan baru (Coleman & Freelon, 2015).
Peran media sosial dalam aktivisme dan perubahan sosial di bidang politik di Indonesia yang dapat kita telaah adalah tren yang terjadi akhir-akhir ini yaitu "Peringatan Darurat Garuda Biru". Gerakan Peringatan Darurat Garuda Biru sendiri adalah sebuah pesan kampanye yang berisi visual lambang Garuda Pancasila dengan latar belakang biru dan tulisan putih "PERINGATAN DARURAT' atau "RI-00" dengan model visual analog horor.Â
Gerakan ini adalah sebuah bentuk aksi protes masyarakat Indonesia dalam menyikapi keputusan parlemen yang berniat untuk melakukan revisi UU Pilkada yang termuat dalam Putusan MK. Gerakan Peringatan Darurat Garuda Biru telah sukses sebagai contoh dari politik digital yang tergolong dalam bidang demokrasi digital dan mobilisasi digital.Â
Melalui gerakan ini telah berhasil menciptakan kesadaran masyarakat Indonesia dari berbagai kalangan dan menciptakan ikatan solidaritas kuat untuk memperjuangkan demokrasi di Indonesia serta hak-hak warga negara.
Gambar garuda biru pada peringatan darurat merupakan tangkapan layar dari unggahan video YouTube pada akun Emergency Alert System (EAS) Indonesia Concept yang diunggah pada Oktober 2022. Adapun bagaimana Gerakan Peringatan Darurat Garuda Biru bisa viral bermula dari media sosial X pada tanggal 21 Agustus 2024 dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB, muncul cuitan dengan nada bercanda tentang pendudukan kantor-kantor pemerintahan oleh militer. Cuitan ini dibalas oleh @BudiBukanIntel dengan unggahan gambar Peringatan Darurat sekitar pukul 08.00 pagi di media sosial pada hari yang sama.Â
Kemudian pada 21 Agustus 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, Peringatan Darurat Garuda Biru diunggah oleh beberapa akun ternama, diawali oleh Najwa Shihab, narasi tv, @ivooxid, hingga kalangan komika dan artis di Indonesia dengan narasi menghubungkan Garuda (Indonesia) dan Darurat (darurat politik, hukum, etika). Unggahan Peringatan Darurat tersebut dengan cepat meluas di kalangan mahasiswa, aktivis, pakar hukum, akademisi, hingga masyarakat umum.Â
Gerakan Peringatan Darurat Garuda Biru kemudian berubah menjadi simbol ajakan untuk menyelamatkan Indonesia dari segelintir orang yang dianggap bisa membahayakan demokrasi Indonesia. Pada akhirnya Peringatan Darurat Garuda Biru menjadi simbol protes dan seruan aksi demo kawal putusan MK di berbagai daerah.
Gerakan Peringatan Darurat ini tidak hanya membawa dampak positif, tetapi juga memunculkan tantangan baru yang perlu diatasi, seperti penyebaran hoaks dan disinformasi. Konten yang keliru dan menyesatkan berpotensi cepat menyebar sehingga menyebabkan kebingungan dalam pemahaman publik.Â
Dalam konteks ini, ada kemungkinan berbagai narasi yang berkaitan tentang polemik Putusan MK dan revisi UU Pilkada akan disajikan dengan interpretasi yang keliru atau sengaja dipelintir oleh oknum untuk tujuan politis. Maka dari itu, masyarakt perlu lebih cermat dalam memahami informasi yang mereka terima. Dengan begitu, demokrasi digital dan mobilitas digital dapat menimbulkan dampak yang positif bagi masyarakat.
Melalui Gerakan Peringatan Darurat Garuda Biru, secara tidak langsung menghadirkan ruang diskusi terbuka bagi netizen Indonesia. Berbagai diskusi yang membahas polemik dari Keputusan MK dan revisi UU Pilkada mewarnai media sosial di Indonesia. Sebagai contoh, pada X milik Pandji Pragiwaksono yang melakukan cuitan tentang ajakan untuk mendukung Gerakan Peringatan Darurat meskipun Pandji adalah pihak yang mendukung pemerintahan saat ini. Cuitan Pandji ini mendapatkan engagement yang tinggi yaitu 3,2 ribu balasan dan 212,1 ribu suka.Â
Selain ajakan, terdapat juga bentuk diskusi dengan pemaparan ringkas mengenai latar belakang dari kronologi Gerakan Peringatan Darurat untuk memudahkan netizen Indonesia dalam memahami apa yang sedang terjadi. Contohnya ada pada akun X @archearn yang menyajikan runtutan kejadian yang melatarbelakangi terjadinya Peringatan Darurat. Selain metode berdiskusi dan ajakan, untuk memperluas jangkauan audiens, digunakan juga tagar khusus yaitu #KawalPutusan MK sehingga mempermudah pencarian.
Dengan masifnya Gerakan Peringatan Darurat Garuda Biru telah menimbulkan potensi masalah yang sudah sering terjadi sebelumnya yaitu pembatasan kebebasan berekspresi. Kemungkinan aparat melakukan tindakan represif berupa pembatasan konten hingga pemblokiran akun sangat tinggi. Selain pembatasan dan blokir, terdapat juga upaya perlawanan melalui penggunaan Buzzer.Â
Banyak akun ternama, seperti @jawafess dan @neohistoria_id, yang ditawari bayaran yang tinggi untuk membuat postingan selain Peringatan Darurat dengan tujuan memecah konsentrasi dukungan terhadap Gerakan Peringatan Dini Garuda Biru. Semua perlawanan ini adalah bentuk upaya pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi di media sosial oleh oknum tertentu.
Gerakan Peringatan Dini Garuda Biru telah memberikan dampak terhadap masyarakat dari berbagai lapisan. Bagi masyarakat kelas bawah, yang seringkali suaranya tidak didengar oleh penguasa dapat terwakilkan dengan adanya gerakan ini yang menciptakan solidaritas kuat.Â
Bagi masyarakat kelas menengah, memiliki kesempatan untuk memanfaatkan media sosial sebagai sarana bersuara serta memberikan tekanan politik yang signifikan dan efektif. Adapun masyarakat kelas atas, khususnya kaum elite politik dan para pemimpin, akan terpengaruh secara langsung karena mendapat respons kritik dan tuntutan dari masyarakat luas.
Akibat dari keputusan Baleg DPR yang ingin melakukan revisi terhadap Putusan MK tentang ambang batas pencalonan kepala daerah, membuat kemarahan dan kekecewaan masyarakat Indonesia yang diwakilkan dengan Gerakan Peringatan Darurat Garuda Biru. Selain itu, gelombang protes yang pada awalnya hanya terjadi di media sosial justru berpindah ke seruan aksi nyata turun ke jalan yang terjadi pada 22 Agustus 2024 dengan pusat konsentrasi di Gedung DPR dan Gedung MK yang kemudian menyebar luas ke daerah-daerah lainnya.Â
Dengan banyaknya protes dan tuntutan dari masyarakat, pada akhirnya DPR dan Pemerintah membatalkan rencana revisi UU Pilkada dan memutuskan untuk tetap mematuhi Putusan MK.
Berdasarkan pemaparan di atas mengenai Peran Media Sosial Dalam Gerakan Aktivisme Dan Perubahan Sosial Di Bidang Politik Melalui Studi Kasus Tren "Peringatan Darurat, Garuda Biru", dapat disimpulkan bahwa media sosial memiliki pengaruh signifikan terhadap gerakan aktivisme dan perubahan sosial di bidang politik. Dengan dukungan penggunaan media sosial yang aktif maka dapat mempengaruhi kebijakan yang diambil oleh para pemimpin dan elite politik untuk setiap kebijakannya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI