Mohon tunggu...
Adnan Rifaad
Adnan Rifaad Mohon Tunggu... Peternak - penulis yang bernyawa

kalo tidak bernyawa maka tidak akan bisa menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembentukan Komite Penanganan Covid-19 dan PEN dalam Usaha Meminimalisir Dampak dari Pandemi Covid-19

2 November 2021   23:07 Diperbarui: 2 November 2021   23:45 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada akhir tahun 2019 dunia dihebohkan dengan adanya wabah virus covid-19  yang membuat berbagai macam masalah diberbagai sektor dan yang paling utama bermasalah yakni masalah kesehatan dan ekonomi. Atas adanya virus tersebut membuat World health organization (WHO) menetapkan bahwa wabah virus corona sebagai pandemi. Salah satu yakni Indonesia yang terpapar oleh virus tersebut Kemudian masa pandemi ini dikonfirmasi langsung oleh Presiden Jokowi pada Tanggal 2 maret 2020 di Istana Negara. Penyebaran virus covid 19 yang sangat cepat membuat banyak masyarakat terpapar dan meninggal dunia. Oleh karena itu membuat pemerintah Indonesia membuat banyak kebijakan. 

Pandemi covid-19 ini yang telah membuat banyak orang tedampak mulai dari masalah virus itu sendiri dan masalah ekonomi. Karena hal tersebut membuat negara untuk merespon kondisi pandemi saat ini. Pemerintah harus berusaha untuk menekan laju penularan covid-19. Pandemi saat ini membuat pemerintah pusat membuat kebijakan untuk masalah penanganan covid-19 ini. Salah satunya yakni membentuk "Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional" yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 yang di tetapi oleh Presiden Jokowi pada hari senin tanggal 20 Juli 2020.

Dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2020 tersebut ditetapkan Komite yang kelembagaannya disusun secara sederhana dan ramping yang bertujuan saling bersinergi untuk menjalankan kebijakan penanganan covid 19 tersebut. Karena itu, Komite ini terdiri dari beberapa Komite yang bertujuan untuk membuat Kebijakan yang menetapkan program dan kebijakan, Kemudian Ketua Pelaksana yang mengintegrasikan pelaksanaan kebijakan tersebut dan mengontrol sesuai track yang ditentukan dan Satuan Tugas yang melaksanakan dan mengendalikan implementasi di lapangan.

Dalam Komite Kebijakan ditetapkanua Menko Perekonomian sebagai Ketua, dengan dibantu oleh 6 Wakil Ketua yang terdiri dari Menko MarVest, Menko Polhukam, Menko PMK, Menkeu, Menkes dan Mendagri. Sedangkan untuk membantu mengintegrasikan dan mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Komite Kebijakan, maka ditugaskan Menteri BUMN sebagai Ketua Pelaksana.

Pembentukan Komite ini bertujuan untuk lebih mempertimbangkan upaya extra-ordinary yang dilakukan Pemerintah dalam menyiapkan program dan kebijakan dan memastikan program dan kebijakan tersebut dapat berjalan lancar di kawasan yang ditentukan untuk penanganan COVID-19 tersebut. Pembentukan Komite Penanganan Virus Corona (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) merupakan bentuk gas dan rem dari pemerintah karena bertujuan untuk menyeimbangkan antara penanganan kesehatan dan ekonomi dari pandemi Covid-19. Pembuatan komite ini membuat kebijakan yang lebih terintegrasi agar tercipta pelaksanaan penanganan yang tidak salah dan bertele-tele. 

Setelah pembentukan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang telah disahkan oleh Presiden. Komite tersebut telah menyelesaikan rencana program kerjanya. Rencana program kerja tersebut dipaparkan kepada Presiden Jokowi Dodo.

Dalam kebijakan tersebut disebutkan oleh Ketua Komite Kebijakan yakni Airlangga Hartarto bahwasanya ada lima tema program yang akan dikerjakan oleh komite tersebut. Arilangga Hartanto menjelaskan tema tersebut adalah Indonesia Aman, Indonesia Sehat, Indonesia Berdaya, Indonesia Tumbuh dan Beli Produk Indonesia.

Untuk Indonesia Aman ,salah satunya diperlukan adanya akselarasi dan perluasan dari tes PCR yang bertujuan melacak orang yang terpapar covid 19 dan masalah karantina wilayah. Kemudian, program Indonesia Aman juga memiliki target membuat delapan daerah zona merah-oranye menjadi kuning dan hijau. Selain itu, juga mempersiapkan pelaksanaan pilkada serentak yang aman dan lancar untuk 270 daerah di tahun 2020 dan juga mempersiapkan untuk pendistribusian obat-obatan dan pelaksanaan vaksinasi dalam satu tahun ke depan.

Kemudian untuk program Indonesia Sehat pemerintah mendorong untuk melakukan percepatan kemandirian pelayanan kesehatan, rumah sakit, alat kesehatan dan obat di dalam negeri kemudian juga di dalamnya ada transformasi sistem kesehatan termasuk BPJS kesehatan yang berkualitas dan mudah diakses oleh masyarakat. 

Program Indonesia Berdaya akan mendorong pelaksanaan penyaluran bantuan sosial dan juga program padat karya. Program Indonesia berdaya ini jugamendorong pelaksaan perluasan Kartu Prakerja dan subsidi listrik, serta penyaluran kredit modal kerja dan penjaminan pemerintah dengan prioritas UMKM. Termasuk menjamin penyaluran 12 juta bantuan ke UMKM sebesar Rp 2,4 juta agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. 

Kemudian, Indonesia Tumbuh, megedepankan mendorong peningkatan ekspor, transformasi tambahan perluasan perpajakan maupun cukai serta mendorong ekonomi di level mikro dan sektor lain. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun