Mohon tunggu...
Riendita R P
Riendita R P Mohon Tunggu... Lainnya - Kampus UMB Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Mahasiswa S2 Akuntansi Mercu Buana NIM 55522110024

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebathinan Ki Ageng Suryomentaram Transformasi Audit Pajak dan Memimpin Diri Sendiri

7 Juli 2024   14:29 Diperbarui: 7 Juli 2024   14:31 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Transformasi audit pajak melibatkan penggunaan teknologi canggih, metode berbasis risiko, dan pengembangan sumber daya manusia untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan perpajakan. Beberapa komponen utama transformasi ini meliputi:

- Big Data dan AI: Penggunaan teknologi untuk mengumpulkan, menganalisis, dan menginterpretasikan data pajak.

- Risk-Based Audit: Pendekatan berbasis risiko untuk fokus pada wajib pajak dengan risiko ketidakpatuhan tinggi.

- Continuous Audit: Pemantauan real-time terhadap aktivitas wajib pajak.

 Integrasi Prinsip Kebatinan dalam Transformasi Audit Pajak

Integrasi prinsip kebatinan Ki Ageng Suryomentaram dalam transformasi audit pajak dapat memberikan perspektif yang lebih humanis dan holistik. Berikut adalah beberapa cara bagaimana prinsip kebatinan dapat diintegrasikan:

 1. Etika dan Moralitas dalam Audit Pajak

- Roso Sejati dalam Audit: Auditor pajak perlu mengembangkan kesadaran diri yang mendalam dan bekerja dengan integritas tinggi. Pemahaman mendalam tentang roso sejati membantu auditor untuk tidak hanya fokus pada angka, tetapi juga memahami konteks dan dampak sosial dari audit mereka.

- Manunggaling Kawula Gusti: Prinsip ini mengingatkan auditor bahwa mereka adalah bagian dari sesuatu yang lebih besar. Dengan menyadari hubungan mereka dengan masyarakat dan Tuhan, auditor dapat bekerja dengan penuh tanggung jawab dan etika.

 2. Pendekatan Humanis dan Empatik

- Pemahaman Mendalam tentang Wajib Pajak: Kebatinan mengajarkan empati dan pemahaman mendalam tentang orang lain. Dalam konteks audit pajak, ini berarti auditor tidak hanya melihat data dan dokumen, tetapi juga memahami kondisi dan situasi wajib pajak secara holistik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun