2. Analisis Fungsional: Auditor melakukan analisis fungsional untuk memahami peran dan kontribusi setiap entitas dalam grup perusahaan. Analisis ini mencakup penilaian terhadap fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggung oleh masing-masing entitas.
3. Pemilihan Metode Transfer Pricing: Berdasarkan analisis fungsional, auditor memilih metode transfer pricing yang paling sesuai untuk menilai kewajaran harga transfer. Pemilihan metode ini harus didasarkan pada prinsip kewajaran dan kelaziman usaha serta ketersediaan data pembanding yang valid.
4. Penentuan Harga Transfer yang Wajar: Menggunakan metode transfer pricing yang dipilih, auditor menentukan harga transfer yang wajar untuk setiap transaksi antar perusahaan. Penentuan ini dilakukan dengan membandingkan harga yang digunakan oleh perusahaan dengan data pembanding eksternal yang relevan.
5. Penilaian dan Penyesuaian: Jika auditor menemukan bahwa harga transfer yang digunakan tidak sesuai dengan arm's length principle, mereka akan melakukan penyesuaian untuk memastikan bahwa laba yang dilaporkan oleh perusahaan mencerminkan nilai ekonomi yang sebenarnya. Penyesuaian ini dapat berdampak pada beban pajak yang harus dibayar oleh perusahaan.
 Tantangan dalam Audit Transfer Pricing
Audit transfer pricing memiliki beberapa tantangan yang kompleks. Salah satunya adalah ketersediaan dan kualitas data pembanding. Dalam beberapa kasus, sulit untuk menemukan data pembanding yang benar-benar sebanding, terutama jika transaksi yang dianalisis melibatkan aset tak berwujud atau jasa yang sangat spesifik.
Selain itu, kompleksitas struktur grup perusahaan multinasional juga menambah tantangan dalam audit transfer pricing. Perusahaan sering memiliki struktur yang rumit dengan banyak entitas yang tersebar di berbagai yurisdiksi, yang membuat analisis fungsional dan penentuan harga transfer yang wajar menjadi lebih sulit.
Otoritas pajak juga harus mempertimbangkan perbedaan dalam peraturan dan praktik transfer pricing di berbagai negara. Harmonisasi peraturan transfer pricing internasional melalui pedoman OECD dan inisiatif lainnya seperti BEPS (Base Erosion and Profit Shifting) menjadi sangat penting untuk mengurangi risiko pajak berganda dan menciptakan kepastian hukum bagi perusahaan multinasional.
 Kesimpulan
Diskursus rerangka pemikiran dan aplikasi audit transfer pricing merupakan aspek krusial dalam perpajakan internasional. Dengan memahami dan menerapkan arm's length principle, otoritas pajak dapat memastikan bahwa transaksi antar perusahaan dalam satu grup dilakukan dengan harga yang wajar dan mencerminkan nilai ekonomi yang sebenarnya. Meskipun menghadapi berbagai tantangan, audit transfer pricing tetap menjadi alat yang penting dalam menjaga keadilan dan efisiensi sistem perpajakan global.
Tentu, berikut ini adalah penjelasan mendalam mengenai studi kasus audit transfer pricing: