Mohon tunggu...
Riendita R P
Riendita R P Mohon Tunggu... Lainnya - Kampus UMB Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Mahasiswa S2 Akuntansi Mercu Buana NIM 55522110024

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Diskursus Rerangka Pemikiran dan Aplikasi Audit Transfer Pricing

6 Juli 2024   01:39 Diperbarui: 6 Juli 2024   01:46 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

 Diskursus Rerangka Pemikiran dan Aplikasi Audit Transfer Pricing

Apa Pengertian Transfer Pricing ?

Transfer pricing atau harga transfer adalah harga yang dikenakan dalam transaksi antar perusahaan yang berada dalam satu grup, baik itu berupa barang, jasa, atau aset tak berwujud. Fenomena ini sering menjadi fokus utama dalam diskursus perpajakan internasional, karena memiliki potensi besar untuk menggeser laba dari satu yurisdiksi pajak ke yurisdiksi lainnya, yang biasanya memiliki tarif pajak yang lebih rendah. Dalam konteks ini, audit transfer pricing menjadi alat penting bagi otoritas pajak untuk memastikan bahwa harga transfer yang digunakan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm's length principle).

Bagaimana penerapan dalam Rerangka Pemikiran ?

Rerangka pemikiran dalam audit transfer pricing berakar pada konsep arm's length principle yang ditetapkan oleh OECD (Organization for Economic Co-operation and Development). Prinsip ini menyatakan bahwa transaksi antar perusahaan dalam satu grup harus diperlakukan sama seperti transaksi antara dua pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa. Dengan kata lain, harga yang diterapkan harus mencerminkan harga pasar yang wajar.

Rerangka pemikiran ini melibatkan beberapa elemen kunci. Pertama, analisis fungsional yang mengidentifikasi fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggung oleh setiap entitas dalam grup perusahaan. Analisis ini membantu dalam memahami nilai yang diciptakan oleh setiap entitas dan menentukan harga transfer yang wajar.

Kedua, pemilihan metode transfer pricing yang sesuai. Terdapat beberapa metode yang diakui secara internasional, termasuk Comparable Uncontrolled Price (CUP), Resale Price Method (RPM), Cost Plus Method (CPM), Profit Split Method (PSM), dan Transactional Net Margin Method (TNMM). Pemilihan metode ini tergantung pada ketersediaan data pembanding dan karakteristik transaksi yang dianalisis.

Ketiga, penggunaan data pembanding eksternal untuk menilai kewajaran harga transfer. Data ini biasanya berasal dari transaksi sejenis yang terjadi di pasar bebas antara pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa.

 Mengapa penerapannya harus dengan Aplikasi Audit Transfer Pricing?

Dalam aplikasi audit transfer pricing, otoritas pajak melakukan beberapa langkah sistematis untuk memastikan bahwa harga transfer yang digunakan oleh perusahaan sesuai dengan arm's length principle. Langkah-langkah ini mencakup:

1. Pengumpulan Informasi: Auditor mengumpulkan informasi yang relevan tentang struktur grup perusahaan, transaksi antar perusahaan, dan kondisi pasar. Informasi ini dapat diperoleh melalui permintaan data dari perusahaan, laporan keuangan, dan sumber data eksternal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun