Mohon tunggu...
Riendita R P
Riendita R P Mohon Tunggu... Lainnya - Kampus UMB Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Mahasiswa S2 Akuntansi Mercu Buana NIM 55522110024

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Diskursus PMK no 184/PMK .03/2015

21 Maret 2024   15:47 Diperbarui: 21 Maret 2024   15:54 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Peraturan Menteri Keuangan  Nomor 184/PMK.03/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan           

  1. masih adanya Ketidak jelasan Prosedur Pemeriksaan
    PMK tersebut mungkin tidak memberikan petunjuk yang cukup jelas mengenai prosedur pemeriksaan, termasuk tahapan, kriteria, dan standar yang harus dipatuhi oleh auditor. Ini dapat menyebabkan interpretasi yang bervariasi dan kesalahan dalam pelaksanaan pemeriksaan.

  2. Keterbatasan Perlindungan Hak Wajib Pajak:
    Ada kekhawatiran bahwa PMK tersebut mungkin tidak memberikan perlindungan yang memadai terhadap hak-hak wajib pajak selama proses pemeriksaan. Hal ini dapat menyebabkan penyalahgunaan kekuasaan oleh petugas pajak dan meningkatkan risiko ketidakadilan dalam penanganan kasus pajak.

  3. Tingkat Kepatuhan dan Kepastian Hukum:
    Ketika prosedur pemeriksaan tidak cukup jelas, hal ini dapat mengurangi tingkat kepatuhan wajib pajak dan menciptakan ketidakpastian hukum. Wajib pajak mungkin merasa kesulitan untuk memahami dan mematuhi aturan pajak yang berlaku, yang pada gilirannya dapat mengganggu kepatuhan pajak secara keseluruhan.

  4. Kurangnya Transparansi dan Akuntabilitas:
    Jika PMK tidak memuat ketentuan yang memadai mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemeriksaan, hal ini dapat meningkatkan risiko penyalahgunaan wewenang oleh petugas pajak. Kurangnya transparansi juga dapat menyulitkan pemahaman masyarakat tentang bagaimana proses pemeriksaan dilakukan.

  5. Kesenjangan Antara Hukum dan Praktik:
    Terkadang, ada kesenjangan antara apa yang diatur dalam PMK dan praktik sehari-hari dalam pelaksanaan pemeriksaan pajak. Hal ini dapat menciptakan ketidakpastian dan ketidakadilan dalam penegakan hukum pajak.

  6. Tidak Memadainya Mekanisme Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa:
    Jika PMK tidak menyediakan mekanisme yang memadai untuk pengaduan dan penyelesaian sengketa, hal ini dapat meningkatkan ketidakpuasan wajib pajak dan menurunkan kepercayaan terhadap sistem perpajakan.

Kritik-kritik tersebut menyoroti pentingnya untuk terus memperbaiki dan memperjelas regulasi perpajakan guna menciptakan lingkungan yang lebih transparan, adil, dan dapat dipercaya bagi semua pihak yang terlibat dalam proses pemeriksaan pajak.

Peraturan Menteri Keuangan  Nomor 184/PMK.03/2015
Jika seorang wajib pajak menghadapi kekurangan atau masalah yang disebutkan di atas terkait dengan pelaksanaan pemeriksaan pajak, ada beberapa langkah yang dapat diperhatikan:

 Memahami Hak dan Kewajiban:
 Wajib pajak sebaiknya memahami hak dan kewajiban mereka secara menyeluruh sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Hal ini penting agar mereka dapat mengetahui apa yang dapat mereka lakukan dan harapkan selama proses pemeriksaan pajak.

    Konsultasi dengan Ahli Pajak:
    Jika wajib pajak merasa tidak yakin atau kesulitan memahami proses pemeriksaan atau hak mereka, mereka sebaiknya berkonsultasi dengan ahli pajak atau penasihat hukum yang dapat memberikan panduan dan saran yang tepat.

    Melakukan Komunikasi dengan Petugas Pajak:
    Wajib pajak dapat mencoba untuk menjalin komunikasi yang baik dan terbuka dengan petugas pajak yang bertanggung jawab atas pemeriksaan mereka. Hal ini dapat membantu mengklarifikasi kekhawatiran atau ketidakpastian yang mungkin timbul selama proses pemeriksaan.

    Mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali (PKB):
    Jika wajib pajak merasa bahwa hasil pemeriksaan tidak adil atau tidak akurat, mereka memiliki hak untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali (PKB) kepada instansi yang berwenang, seperti Direktorat Jenderal Pajak. PKB adalah proses hukum yang memungkinkan wajib pajak untuk mengajukan banding terhadap hasil pemeriksaan.

    Mengikuti Prosedur Hukum yang Berlaku:
    Penting bagi wajib pajak untuk mengikuti prosedur hukum yang berlaku dengan benar dan tepat waktu selama proses pemeriksaan dan penyelesaian sengketa. Ini termasuk memberikan semua informasi yang diperlukan kepada petugas pajak dan mengikuti langkah-langkah yang ditetapkan dalam peraturan perpajakan.

    Menggunakan Mekanisme Pengaduan:
    Jika wajib pajak mengalami ketidakpuasan atau merasa bahwa hak-hak mereka telah dilanggar selama proses pemeriksaan, mereka dapat menggunakan mekanisme pengaduan yang tersedia, seperti mengajukan keluhan ke ombudsman pajak atau badan pengawas yang relevan.

    Mendapatkan Bantuan Hukum:
    Jika diperlukan, wajib pajak dapat mencari bantuan dari pengacara atau firma hukum yang memiliki keahlian khusus dalam masalah perpajakan untuk mendampingi mereka selama proses pemeriksaan dan penyelesaian sengketa.

Langkah-langkah tersebut dapat membantu wajib pajak untuk melindungi hak-hak mereka dan memastikan bahwa proses pemeriksaan pajak berjalan dengan adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Peraturan Pajak

PMK No 184


Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun