Mohon tunggu...
Riendita R P
Riendita R P Mohon Tunggu... Lainnya - Kampus UMB Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Mahasiswa S2 Akuntansi Mercu Buana NIM 55522110024

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Diskursus PMK no 184/PMK .03/2015

21 Maret 2024   15:47 Diperbarui: 21 Maret 2024   15:54 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

    Konsultasi dengan Ahli Pajak:
    Jika wajib pajak merasa tidak yakin atau kesulitan memahami proses pemeriksaan atau hak mereka, mereka sebaiknya berkonsultasi dengan ahli pajak atau penasihat hukum yang dapat memberikan panduan dan saran yang tepat.

    Melakukan Komunikasi dengan Petugas Pajak:
    Wajib pajak dapat mencoba untuk menjalin komunikasi yang baik dan terbuka dengan petugas pajak yang bertanggung jawab atas pemeriksaan mereka. Hal ini dapat membantu mengklarifikasi kekhawatiran atau ketidakpastian yang mungkin timbul selama proses pemeriksaan.

    Mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali (PKB):
    Jika wajib pajak merasa bahwa hasil pemeriksaan tidak adil atau tidak akurat, mereka memiliki hak untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali (PKB) kepada instansi yang berwenang, seperti Direktorat Jenderal Pajak. PKB adalah proses hukum yang memungkinkan wajib pajak untuk mengajukan banding terhadap hasil pemeriksaan.

    Mengikuti Prosedur Hukum yang Berlaku:
    Penting bagi wajib pajak untuk mengikuti prosedur hukum yang berlaku dengan benar dan tepat waktu selama proses pemeriksaan dan penyelesaian sengketa. Ini termasuk memberikan semua informasi yang diperlukan kepada petugas pajak dan mengikuti langkah-langkah yang ditetapkan dalam peraturan perpajakan.

    Menggunakan Mekanisme Pengaduan:
    Jika wajib pajak mengalami ketidakpuasan atau merasa bahwa hak-hak mereka telah dilanggar selama proses pemeriksaan, mereka dapat menggunakan mekanisme pengaduan yang tersedia, seperti mengajukan keluhan ke ombudsman pajak atau badan pengawas yang relevan.

    Mendapatkan Bantuan Hukum:
    Jika diperlukan, wajib pajak dapat mencari bantuan dari pengacara atau firma hukum yang memiliki keahlian khusus dalam masalah perpajakan untuk mendampingi mereka selama proses pemeriksaan dan penyelesaian sengketa.

Langkah-langkah tersebut dapat membantu wajib pajak untuk melindungi hak-hak mereka dan memastikan bahwa proses pemeriksaan pajak berjalan dengan adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Peraturan Pajak

PMK No 184


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun