SUMBER-SUMBER PENERIMAAN NEGARA
- Pajak
Pajak merupakan pungutan yang dilakukan oleh pemerintah (pusat/daerah) terhadap wajib pajak tertentu berdasarkan undang-undang (pemungutannya dapat dipaksakan) tanpa ada imbalan langsung bagi pembayarnya
 Jenis Pajak di Indonesia diantaranya yaitu Pajak Pusat dan Pajak Daerah
Pajak Pusat, diantaranya : Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn-BM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Bea Materai, Bea Masuk, Cukai, Pajak Ekspor
Pajak Daerah, diantaranya : Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Hotel dan Restoran (PHR), Pajak Reklame, Pajak Hiburan, Pajak Bahan Bakar
  - Retribusi
Retribusi merupakan pungutan yang dilakukan oleh pemerintah (pusat/daerah) berdasarkan undang-undang (pemungutannya dapat dipaksakan) di mana pemerintah memberikan imbalan langsung bagi pembayarnya
Contoh dari Retribusi adalah pelayanan medis di rumah sakit milik pemerintah, pelayanan perpakiran oleh pemerintah, pembayaran uang sekolah, dan lain-lain.
  - Keuntungan BUMN/BUMD
Sebagai pemilik BUMN, Pemerintah Pusat berhak memperoleh bagian laba yang diperoleh BUMN. Demikian pula dengan BUMD, Pemerintah Daerah sebagai pemilik BUMD berhak memperoleh bagian laba BUMD