Mohon tunggu...
Riekke Dwi phitaloka
Riekke Dwi phitaloka Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi Administrasi Negara/Publik
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

artikel yang saya share, semuanya berasal dari ilmu yang saya dapatkan dari kuliah dan kehidupan sehari-hari, semuanya bertujuan untuk berbagi ilmu sesama generasi penerus bangsa. Jika dari artikel yang telah saya buat ada yang salah dan kurang tepat, mohon diberikan masukan berupa kritik atau saran di kolom komentar. Terima kasih. Jangan lupa di follow ya!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerimaan Negara

14 Juni 2021   15:00 Diperbarui: 14 Juni 2021   15:01 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

    -- Penerimaan Pembiayaan

          Pinjaman Sektor Perbankan, Pinjaman luar negeri, Penjualan obligasi pemerintah, Privatisasi BUMN, Penjualan aset pemerintah 

    -- Penerimaan Negara dan Hibah

          1. Penerimaan Dalam Negeri 

Penerimaan perpajakan, penerimaan bukan pajak (PNBP), bagian laba BUMN, lain-lain penerimaan yang sah

- Penerimaan Pemerintah Daerah Propinsi

    -- Pendapatan Asli Daerah, yang terdiri dari

Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Bagian Laba BUMD, PAD lainnya yang sah, yang etrdiri dari pendapatan hibah, pendapatan dana darurat, dan lain-lain pendapatan. 

    -- Pendapatan dari Dana Perimbangan, terdiri dari

Bagian daerah dari PBB dan BPHTB, Bagian daerah dari Pajak Penghasilan Wajib Pajak Perseorangan/Pribadi, Bagian Daerah dari Sumber Daya alam, Bagian daerah dari DAU dan DAK

- Penerimaan Pemerintah Daerah Propinsi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun