Mohon tunggu...
Rifan Ardianto
Rifan Ardianto Mohon Tunggu... Lainnya - ASN

ASN

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Inkubator Pelayanan Publik di Bidang Metrologi Legal: Strategi Percepatan Kinerja Pelayanan Metrologi Legal

19 Juli 2021   09:50 Diperbarui: 19 Juli 2021   09:55 467
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

1 Pendahuluan

Salah satu tantangan yang dihadapi dalam penyelenggaraan kegiatan metrologi legal berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dimana Pemerintah Daerah sebagai penyelenggara adalah keterbatasan sumber daya yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Kementerian Perdagangan mencatat kendala terbesar dalam peningkatan kinerja pelayanan tera dan tera ulang serta pengawasan di bidang metrologi legal di daerah berada pada penataan tata laksana pelayanan dengan aspek anggaran dan SDM menjadi faktor utama penghambat kinerja pelayanan serta pengawasan di bidang metrologi legal.

Hingga Juni 2021 telah terbentuk 405 Unit Metrologi Legal dari 509 target dengan jumlah SDM Penera sebanyak 1.373 orang. Data Kementerian Perdagangan 2020 memperkirakan terdapat 10.548 pasar di seluruh Indonesia dengan jumlah pedagang sebanyak 1.435.090 orang pedagang yang berpotensi menggunakan alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan dalam bertransaksi perdagangan. Namun jumlah ini masih belum termasuk alat ukur yang sifatnya massal seperti meter listrik, meter air, dan meter gas yang digunakan di rumah tangga yang diperkirakan jumlah pertahun yang harus ditera ulang sebanyak lebih dari 3 juta unit.

Kondisi ini tentunya memberikan sebuah tantangan tidak hanya dari sisi regulasi dan kelembagaan tetapi juga dari sisi tata laksana organisasi penyelenggara pelayanan publik. Bagaimana tata kelola pelayanan publik di bidang metrologi baik di pusat maupun di daerah dapat mendorong kinerja dalam dalam rangka percepatan tertib ukur. 

Penyelenggaraan pelayanan tera dan tera ulang, penguatan pengawasan di bidang metrologi legal, edukasi dalam rangka peningkatan kepatuhan pelaku usaha untuk meneraulangkan alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan yang digunakan untuk berdagang, serta peningkatan pemahaman masyarakat konsumen di bidang metrologi legal yang masih dalam taraf cukup, menjadi salah satu komponen dalam perwujudan reformasi birokrasi penyelenggaraan pelayanan publik di bidang metrologi legal untuk melindungi kepentingan konsumen yang pada digilirannya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan daya beli konsumen yang didukung dengan kepercayaan terhadap ukuran, takaran, dan timbangan dalam bertransaksi.

2 Tata Kelola Pelayanan Publik

Penyelenggaraan reformasi birokrasi pada penyelenggara pelayanan publik baik di pusat maupun di daerah sebagaimana tercantum dalam Grand Desain Reformasi Birokrasi 2010 -- 2015 telah memasuki tahap ketiga. Pada tahap ketiga ini diharapkan penyelenggara pelayanan publik dapat mencapai penyelenggaraan pelayanan publik yang bersih, akuntabel, dan berkinerja tinggi dan tentunya berkualitas.

Pembangunan pelayanan publik yang prima yang digambarkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik diarahkan pada pembangunan integritas melalui berbagai perubahan dan perbaikan yang terencana, massif, komprehensif, dan sistematis. Pembangunan integritas termasuk di dalamnya pembangunan sistem, pembangunan manusia dan juga pembangunan budaya. 

Pembangunan Zona Integritas dalam penyelenggaraan pelayanan publik merupakan salah satu langkah yang dibangun berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 sebagai perubahan dari Permenpan RB Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM).  

Tujuan utama dalam pembangunan ZI adalah untuk pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Dalam konteks teknis, pembangunan tata kelola penyelenggaraan pelayanan publik di bidang metrologi legal khususnya bagi pemerintah daerah telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 115 Tahun 2018 tentang Unit Metrologi Legal. 

Kementerian Perdagangan mendorong penyelenggara pelayanan publik di bidang metrologi legal dalam hal ini Unit Metrologi Legal baik Provinsi DKI Jakarta dan Kabupaten/Kota untuk dapat menjaga keterpenuhan terhadap persyaratan manajemen dan persyaratan teknis. Penataan tata laksana pelayanan dan pengawasan di bidang metrologi legal tersebut diarahkan untuk meningkatkan keberterimaan terhadap hasil pengukuran, penakaran, dan penimbangan.

3 Inkubator Pelayanan Publik

Inkubator secara definisi umum adalalah sebuah perangkat yang digunakan untuk membantu mengembangkan atau menghasilkan atau mematangkan sesuatu. Dalam dunia bisnis atau startup, istilah inkubator bisnis sering digunakan sebagai sebuah tempat atau sarana bagi para pelaku usaha baru untuk mematangkan dirinya membangun bisnis. 

Di dalam sebuah inkubator bisnis, rangkaian proses dilakukan untuk mempercepat keberhasilan pengembangan bisnis. Program dan pendampingan diberikan untuk mendorong pembangunan bisnis itu sendiri mulai dari konsep, perencanaan, jaringan kerja dan sebagainya. Sederhananya adalah bagaimana pelaku usaha yang baru merintis bisnis bisa membentuk perusahaan dengan tentunya manajemen organisasi dan finansial yang baik.

Inkubator pelayanan publik mungkin istilah yang asing ditelinga. Secara praktik dalam hal pelaksanaan program yaitu dalam membantu pengembangan atau pematangan unit kerja pelayanan yang ada di instansi pemerintah misalnya, sudah dilakukan oleh instansi pembina seperti inspektorat jenderal atau inspektorat daerah. 

Inkubator pelayanan publik pada prinsipnya adalah sebuah proses pendampingan bagi unit penyelenggara pelayanan publik untuk dapat mengembangkan atau mematangkan dalam penataan tata kelola organisasi dalam rangka mempercepat pembangunan dalam kerangka reformasi birokrasi atau zona integritas.

Dalam kerangka metrologi legal, inkubator pelayanan publik cukup menarik terutama untuk tidak hanya membangun tata kelola unit penyelenggara pelayanan dan pengawasan di bidang metrologi legal di pusat dan di daerah, tetapi juga untuk meningkatkan keberhasilan unit tersebut dalam mencapai sasaran tertib ukur sebagaimana yang tertuang dalam dokumen kinerja masing-masing. 

Ada beberapa keuntungan dalam penerapan program inkubator pelayanan publik di bidang metrologi legal, antara lain: 

1) inkubator pelayanan publik akan membantu menyiapkan konsep atau roadmap pengembangan pelayanan publik yang tepat dengan memperhatikan prinsip SMART (Specific, Measurable, Achiavable, Relevant, dan Timebond) sehingga proses perencanaan, implementasi dan evaluasi dapat lebih mudah dilakukan, dan 

2) pemantauan, pengendalian dan evaluasi dilakukan secara berkala sehingga pencapaian target dan pelaksanaan kinerja dapat dijaga secara konsistem menuju ke arah yang benar.

Program inkubator pelayanan publik dilakukan secara bertahap dan biasanya dilakukan untuk jangka waktu menengah yaitu 3-5 tahun mengingat program inkubator diberikan bagi unit pelayanan yang baru merintis penerapan tata kelola pelayanan publik yang baik dan tepat. Untuk itu batuan berupa penyusunan konsep dan pembuatan program kegiatan langkah yang tepat dilakukan di awal.

4 Penutup

Untuk meningkatkan kinerja pelayanan publik di bidang metrologi legal, beberapa hal yang perlu dilakukan antara lain: 

1) Pemerintah pusat perlu menjadi role model bagaimana tata kelola penyelenggaraan kegiatan metrologi legal dapat dilakukan dengan baik yang berdasarkan pada sasaran strategis yang tidak hanya mengarah pada pembangunan nasional sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, tetapi juga mengarah pada penumbuhkembangan budaya tertub ukur di masyarakat dalam kerangka peningkatan tertib ukur yang mendukung perlindungan konsumen dan perwujudan tertib niaga; 

2) Duplikasi dari tata kelola penyelenggaraan metrologi legal yang telah baik yang berlandaskan pada prinsip-prinsip pelayanan publik, reformasi birokrasi dan Zona Integritas perlu dilakukan ke seluruh Unit Pelayanan Publik  di bidang metrologi legal; dan 

3) Kolaborasi dalam pembangunan pelayanan publik yang terintegrasi memalui sebuah jaringan kerja perlu dibanguan sehingga pencapaian keberhasilan dari tujuan baik dalam kerangka pelayanan publik maupun peningkatan tertib ukur dapat terwujud.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun