Mohon tunggu...
Rifan Ardianto
Rifan Ardianto Mohon Tunggu... Lainnya - ASN

ASN

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Inkubator Pelayanan Publik di Bidang Metrologi Legal: Strategi Percepatan Kinerja Pelayanan Metrologi Legal

19 Juli 2021   09:50 Diperbarui: 19 Juli 2021   09:55 467
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kementerian Perdagangan mendorong penyelenggara pelayanan publik di bidang metrologi legal dalam hal ini Unit Metrologi Legal baik Provinsi DKI Jakarta dan Kabupaten/Kota untuk dapat menjaga keterpenuhan terhadap persyaratan manajemen dan persyaratan teknis. Penataan tata laksana pelayanan dan pengawasan di bidang metrologi legal tersebut diarahkan untuk meningkatkan keberterimaan terhadap hasil pengukuran, penakaran, dan penimbangan.

3 Inkubator Pelayanan Publik

Inkubator secara definisi umum adalalah sebuah perangkat yang digunakan untuk membantu mengembangkan atau menghasilkan atau mematangkan sesuatu. Dalam dunia bisnis atau startup, istilah inkubator bisnis sering digunakan sebagai sebuah tempat atau sarana bagi para pelaku usaha baru untuk mematangkan dirinya membangun bisnis. 

Di dalam sebuah inkubator bisnis, rangkaian proses dilakukan untuk mempercepat keberhasilan pengembangan bisnis. Program dan pendampingan diberikan untuk mendorong pembangunan bisnis itu sendiri mulai dari konsep, perencanaan, jaringan kerja dan sebagainya. Sederhananya adalah bagaimana pelaku usaha yang baru merintis bisnis bisa membentuk perusahaan dengan tentunya manajemen organisasi dan finansial yang baik.

Inkubator pelayanan publik mungkin istilah yang asing ditelinga. Secara praktik dalam hal pelaksanaan program yaitu dalam membantu pengembangan atau pematangan unit kerja pelayanan yang ada di instansi pemerintah misalnya, sudah dilakukan oleh instansi pembina seperti inspektorat jenderal atau inspektorat daerah. 

Inkubator pelayanan publik pada prinsipnya adalah sebuah proses pendampingan bagi unit penyelenggara pelayanan publik untuk dapat mengembangkan atau mematangkan dalam penataan tata kelola organisasi dalam rangka mempercepat pembangunan dalam kerangka reformasi birokrasi atau zona integritas.

Dalam kerangka metrologi legal, inkubator pelayanan publik cukup menarik terutama untuk tidak hanya membangun tata kelola unit penyelenggara pelayanan dan pengawasan di bidang metrologi legal di pusat dan di daerah, tetapi juga untuk meningkatkan keberhasilan unit tersebut dalam mencapai sasaran tertib ukur sebagaimana yang tertuang dalam dokumen kinerja masing-masing. 

Ada beberapa keuntungan dalam penerapan program inkubator pelayanan publik di bidang metrologi legal, antara lain: 

1) inkubator pelayanan publik akan membantu menyiapkan konsep atau roadmap pengembangan pelayanan publik yang tepat dengan memperhatikan prinsip SMART (Specific, Measurable, Achiavable, Relevant, dan Timebond) sehingga proses perencanaan, implementasi dan evaluasi dapat lebih mudah dilakukan, dan 

2) pemantauan, pengendalian dan evaluasi dilakukan secara berkala sehingga pencapaian target dan pelaksanaan kinerja dapat dijaga secara konsistem menuju ke arah yang benar.

Program inkubator pelayanan publik dilakukan secara bertahap dan biasanya dilakukan untuk jangka waktu menengah yaitu 3-5 tahun mengingat program inkubator diberikan bagi unit pelayanan yang baru merintis penerapan tata kelola pelayanan publik yang baik dan tepat. Untuk itu batuan berupa penyusunan konsep dan pembuatan program kegiatan langkah yang tepat dilakukan di awal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun