Mohon tunggu...
Mochamad RidzkyPratama
Mochamad RidzkyPratama Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Komunikasi UIN Sunan Kalijaga (20107030065)

Wazzup dude. A melancholy pragmatis. Sleepy head with slanted eyes.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Budaya "Ghosting" Antar Remaja Memicu Gangguan Psikis

2 Maret 2021   14:00 Diperbarui: 6 Maret 2021   00:18 1085
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://kumparan.com/millennial/anak-muda-di-bawah-usia-26-alami-risiko-masalah-mental-yang-parah-1qhWcD3pvA0

Saat pelaku mengghosting seseorang adalah orang yang memulai pendekatan terlebih dahulu, maka korban akan memiliki keyakinan baru bahwasanya seseorang yang mendekatinya akan meninggalkannya suatu saat nanti. Para korban akan memiliki persepsi “Semua cowok/cewek sama aja”. Hal ini membuat korban takut untuk menjalani hubungan Kembali.

4. Menyalahkan diri sendiri.

Saat pertama dighosting, korban akan berpikir keras mengapa ia ditinggalkan. Hingga ia memiliki pola piker bahwasanya ia yang bersalah, ia memiliki persepsi “yang tersakiti akan pergi di kemudian hari”.

5. Membuat korban ingin balas dendam.

Balas dendam disini bukan dalam konteks balas dendam terhadap si pelaku. Tetapi, si korban akan mendekati atau membiarkan orang lain mendekatinya lalu si korban tadi akan mengghosting orang yang didekati atau mendekatinya. Hal ini ia lakukan karena ia ingin orang lain merasakan apa yang ia rasakan.

.

.

.

.

https://kumparan.com/millennial/anak-muda-di-bawah-usia-26-alami-risiko-masalah-mental-yang-parah-1qhWcD3pvA0
https://kumparan.com/millennial/anak-muda-di-bawah-usia-26-alami-risiko-masalah-mental-yang-parah-1qhWcD3pvA0

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun