Mohon tunggu...
ridwansaputra
ridwansaputra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Direktur

Memancing

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Politik Hukum Dalam Perspektif Teori Hukum Responsif (Akomodasi Perubahan Sosial dan Pencapaian Keadilan)

7 Desember 2024   02:25 Diperbarui: 7 Desember 2024   10:30 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sistem hukum yang sudah mapan sering kali sulit untuk diubah karena adanya resistensi dari kelompok yang diuntungkan oleh status quo.

  • Ketimpangan Akses terhadap Hukum

Banyak kelompok masyarakat, terutama yang rentan, tidak memiliki akses yang memadai terhadap proses hukum, sehingga sulit bagi mereka untuk memperjuangkan keadilan.

  • Kendala Politik dan Ekonomi

Faktor politik dan ekonomi sering kali menjadi penghalang dalam pelaksanaan hukum responsif, terutama jika kebijakan tersebut bertentangan dengan kepentingan elite tertentu.

Hukum responsif menawarkan pendekatan yang progresif dalam mencapai keadilan dan emansipasi sosial. Dengan menempatkan kebutuhan masyarakat sebagai prioritas, hukum ini mampu mengatasi ketimpangan dan memberdayakan kelompok rentan. Namun, keberhasilannya bergantung pada komitmen dari semua pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan institusi hukum, untuk mendorong reformasi yang berkelanjutan. Dengan penerapan yang tepat, hukum responsif dapat menjadi alat yang efektif dalam menciptakan masyarakat yang lebih adil, inklusif, dan bebas dari penindasan.

E.Tantangan dan Kritik terhadap Teori Hukum Responsif

Teori hukum responsif yang dikembangkan oleh Philippe Nonet dan Philip Selznick menawarkan pandangan yang progresif dan fleksibel mengenai peran hukum dalam merespons perubahan sosial. Namun, meskipun teori ini memiliki banyak keunggulan, terdapat berbagai tantangan dan kritik yang perlu diperhatikan dalam penerapannya. Beberapa tantangan ini terkait dengan konteks praktis dalam sistem hukum yang ada, sementara kritik sering kali berfokus pada kelemahan-kelemahan teoretis dan konseptual dari pendekatan ini (Kus Pratiwi & Hidayati, 2021):

1. Tantangan Praktis dalam Implementasi Hukum Responsif

Salah satu tantangan terbesar dalam penerapan teori hukum responsif adalah konflik antara teori dan praktik. Hukum responsif mengedepankan keterbukaan terhadap perubahan sosial dan partisipasi publik, namun dalam praktiknya, sistem hukum sering kali terhambat oleh faktor birokrasi yang kaku, budaya hukum yang konservatif, serta resistensi terhadap perubahan dari kelompok yang diuntungkan oleh status quo:

  • Birokrasi yang Kaku

Sistem hukum di banyak negara memiliki birokrasi yang terstruktur dengan sangat rapat, yang sulit diubah secara cepat atau fleksibel. Perubahan dalam kebijakan hukum atau peraturan perundang-undangan membutuhkan waktu yang lama, dan sering kali melibatkan proses yang rumit dan penuh perdebatan politik. Dalam banyak kasus, keinginan untuk merespons perubahan sosial secara cepat bertabrakan dengan lambatnya proses birokrasi yang ada.

  • Tantangan dalam Proses Legislatif

Teori hukum responsif mengedepankan partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan hukum, namun kenyataannya, tidak semua kelompok dalam masyarakat memiliki akses yang sama untuk berpartisipasi dalam pembuatan kebijakan. Sering kali, kelompok elit atau kelompok dengan kepentingan politik yang kuat mendominasi proses ini, sementara kelompok minoritas atau kurang berdaya sering kali terpinggirkan. Hal ini mengurangi efektivitas hukum responsif dalam mengakomodasi semua aspirasi masyarakat.

  • Resistensi terhadap Perubahan

Banyak negara, terutama yang memiliki sistem hukum yang sudah mapan atau tradisional, menunjukkan resistensi terhadap perubahan besar dalam struktur hukum mereka. Kekhawatiran mengenai ketidakstabilan, atau bahkan ancaman terhadap kekuasaan yang ada, dapat menyebabkan penolakan terhadap gagasan hukum responsif yang mengedepankan perubahan dan adaptasi yang cepat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun