Mohon tunggu...
Ridwan Saleh Fadillah
Ridwan Saleh Fadillah Mohon Tunggu... Penulis - Full Stuck Digital Marketing

Digital Marketer yang suka nulis

Selanjutnya

Tutup

Politik

Videotron sebagai Alat Bantu Kampanye di Masa Pemilu

18 Desember 2023   09:00 Diperbarui: 18 Desember 2023   09:06 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Calon atau partai harus mengurus izin dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memasang iklan kampanye di videotron. Izin ini diperlukan untuk memastikan bahwa iklan kampanye tidak melanggar aturan dan etika pemilu, seperti tidak mengandung unsur SARA, fitnah, provokasi, atau ujaran kebencian. Izin ini juga diperlukan untuk memastikan bahwa iklan kampanye tidak mengganggu ketertiban umum, keselamatan lalu lintas, atau hak-hak masyarakat lain.

Mencari penyedia videotron 

Calon atau partai harus mencari penyedia videotron yang sesuai dengan kebutuhan dan anggaran mereka. Penyedia videotron adalah pihak yang menyediakan layanan pemasangan, penyewaan, atau pembelian videotron. Calon atau partai harus memilih penyedia videotron yang memiliki reputasi baik, kualitas layanan yang tinggi, dan harga yang kompetitif. Calon atau partai juga harus memperhatikan lokasi, ukuran, resolusi, dan fitur videotron yang ditawarkan oleh penyedia videotron.

Membuat konten iklan kampanye 

Calon atau partai harus membuat konten iklan kampanye yang menarik, informatif, dan persuasif. Konten iklan kampanye harus sesuai dengan visi, misi, program, dan citra calon atau partai. Konten iklan kampanye juga harus sesuai dengan aturan dan etika pemilu, seperti tidak mengandung unsur SARA, fitnah, provokasi, atau ujaran kebencian. Konten iklan kampanye harus berupa gambar atau video bergerak yang memiliki kualitas yang baik, durasi yang tepat, dan format yang sesuai dengan videotron yang dipilih.

Menyampaikan konten iklan kampanye kepada penyedia videotron 

Calon atau partai harus menyampaikan konten iklan kampanye kepada penyedia videotron sesuai dengan jadwal dan prosedur yang telah disepakati. Calon atau partai harus memastikan bahwa konten iklan kampanye telah diterima dan ditayangkan oleh penyedia videotron dengan baik dan benar. Calon atau partai juga harus memantau dan mengevaluasi kinerja dan dampak iklan kampanye yang ditayangkan oleh videotron.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun