Mohon tunggu...
Ridwan Baidowi
Ridwan Baidowi Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Pandangan Fiqih terhadap Riba

6 Maret 2018   23:42 Diperbarui: 6 Maret 2018   23:46 1087
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Menurut Al-Mali pengertian riba adalah akad yang terjadi atas pertukaran barang atau komoditas tertentu yang tidak diketahui perimbagan menurut syara', ketika berakad atau mengakhiri penukaran kedua belah pihak atau salah satu dari keduanya.

Menurut Abdul Rahman Al-Jaziri, pengertia riba adalah akad yang terjadi dengan pertukaran tertentu, tidak diketahui sama atau tidak menurut syara' atau terlambat salah satunya.

Pendapat lain dikemukakan oleh syeikh Muhammad Abduh bahwa pengertian riba adalah penambahan-penambahan yang disyaratkan oleh orang yang memiliki harta kepada orang yang meminjam hartanya (uangnya), karena pengunduran janji pembayaran oleh peminjam dari waktu yang telah ditentukan.

Perlu diketahui riba ini tidak hanya dilarang oleh agama Islam tetapi agama lain yaitu Hindu, Budha, Yunani, dan Kristen pun melarang perbuatan keji dan kotor ini. Sebagai contohnya, yaitu kristen pada perjanjian baru Injil Lukas ayat 34 menyebutkan:

"Jika kamu menghutangi kepada orang yang kamu harapkan imbalannya, maka di mana sebenarnya kehormatanmu, tetapi berbuatlah kebaikan dan berikanlah pinjaman dengan tidak mengharapkan kembalinya, karena pahala kamu akan sangat banyak".

Riba menurut kristen

Dalam agama Kristen, pelarangan yang keras atas riba berlaku selama lebih dari 1.400 tahun. Secara umum, semua kontrol ini menunjukkan bahwa penarikan bunga apa pun dilarang. Tetapi, secara berangsur-angsur hanya bunga yang terlalu tinggi yang dianggap sebagai mengandung riba, dan undang-undang riba yang melarang bunga berlebihan semacam itu masih berlaku hingga saat ini di banyak negara Barat dan beberapa negara muslim Bagi umat Kristen abad pertengahan, pengambilan apa yang sekarang kita sebut bunga adalah usury(bunga yang berlebih-lebihan), dan usuryadalah dosa, dikutuk dengan kata-kata yang sangat keras. Bagi kaum muslim, pelarangan riba dalam Al-Qur~ez_euro~~ez_trade~an juga sangat jelas. Al Qu~ez_euro~~ez_trade~ran versi bahasa Inggris menerjemahkan kata Arab ribasebagai interestatau usury. Sikap Islam mengenai riba nampaknya sedikit berbeda dengan sikap resmi Kristen pada Abad Pertengahan (Lewis dan Algaoud, 2001:266).

Macam-Macam Riba

1) Riba Fadli

Riba fadli ialah pertukaran barang sejenis yang tidak sama timbangannya.

2) Riba Qardi

Riba qardi ialah pinjam meminjam uang atau barang dengan syarat harus memberi kelebihan saat mengembalikannya.

3) Riba Yadi

Riba yadi ialah akad jual beli barang sejenis yang sama timbangan nya, namun penjual dan pembeli berpisah sebelum melakukan serah terima.

4) Riba Nasi'ah

Riba nasi'ah ialah akad jual beli dengan penyerahan barang beberapa waktu kemudian.

5) Riba Jahiliyah

Riba Jahiliyah ialah riba karena adanya hutang yang dibayar lebih dari pokoknya, karena peminjam tidak mampu melunasi hutangnya setelah jatuh tempo. Ketidakmampuan mengembalikan hutang ini kemudian dimanfaatkan oleh orang tersebut (kreditur) untuk mengambil keuntungan

Menurut pendapat saya riba dapat menimbulakan permusuhan antara pribadi dan mengurangi

Semangat kerja sama/ saling menolong sesama manusia.dengan menggunakan tambahan pinjaman tidak tau kesulitan dan tidak mau tau kesulitan orang lain.

Meninbulkan mental pemborosan dan pemalas.dengan membungakan uang kreditur bisa mendapatkan tambahan penghasilan dari waktu ke waktu.

Keadaaan ini menimbulkan anggapan bahwa dalam jangka waktu yang tidak terbatas ia mendapatkan tambahan pendapatan rutin sehingga menurunkan inovasi dan kreatifitas dalam kerja

Riba merupakan salah satu bentuk penjajahan. Karena setiap minggu harus membayar uanga bunga yang di pinjam oleh kreditur.dapat di katakan yang kaya semakin kaya yang miskin

semakin miskin.

  1. Larangan Riba Dalam Al-Quran dan As-Sunnah
  2. Larangan Riba Dalam Al-Quran

Larangan riba yang terdapat dalam Al-Quran tidak diturunkan sekaligus melainkan diturunkan dalam empat tahap. (Muhammad Syafi'i Antoni, 2001: 48). Tahap pertama, menolak anggapan bahwa pinjaman riba yang pada zahirnya seolah-olah menolong mereka yang memerlukan sebagai suatu perbuatan mendekati atau taqarrub kepada Allah swt, Al-Quran surat Ar-Ruum (30) ayat 39 :

Tahap kedua, riba digambarkan sebagai suatu yang buruk, Allah swt mengamcam akan memberi balasan yang keras kepada orang Yahudi yang memakan riba. Al-Quran surat an-Nisaa'(4) ayat 160-161

Tahap ketiga, riba diharamkan dengan dikaitkan kepada suatu tambahan yang berlipat ganda. Para ahli tafsir berpendapat bahwa pengambilan bunga dengan tingkat yang cukup tinggi merupakan fenomena yang banyak dipraktikkan pada masa tersebut Allah berfirman dalam surah Ali Imran : 130. Tahap keempat : Allah SWT dengan jelas dan tegas mengharamkan apapun jenis tambahan yang diambil dari pinjaman. Ini adalah ayat terakhir yang diturunkan menyangkut riba. Allah berfirman dalam surah Al-Baqarah : 278-279

  1. Larangan Riba Dalam As Sunnah

 Riba al fadl ini merupakan bentuk kedua dari riba yang digunakan dan selalu terjadi dalam transaksi antara pembeli dan penjual. Pembahasan mengenai riba fadl telah dimulai sejak hadis menyatakan bahwa emas, perak, gandum, dan garam dapat ditukar baik dengan barang itu sendiri maupun dengan barang yang lain dengan jumlah yang sesuai.

Riba nasiah berhubungan dengan pinjaman uang dan dilarang seperti yang telah dijelaskan di atas, sedangkan untuk riba fadl berhubungan dengan perdagangan.Sangatlah sulit untuk menghilangkan riba nasiah sehingga diperlukan sebuah komitmen, perubahan yang mendasar dari semua dalam sudut pandang Islam. Riba al nasiah dikenal pada masa jahilliyah, sedangkan untuk riba fadl diperkenalkan oleh Islam dan menggambarkan karakteristik yang konsisten dalam keadilan ekonomi dan sosial.

  1. Larangan Riba Dalam As Sunnah

 Riba al fadl ini merupakan bentuk kedua dari riba yang digunakan dan selalu terjadi dalam transaksi antara pembeli dan penjual. Pembahasan mengenai riba fadl telah dimulai sejak hadis menyatakan bahwa emas, perak, gandum, dan garam dapat ditukar baik dengan barang itu sendiri maupun dengan barang yang lain dengan jumlah yang sesuai.

Riba nasiah berhubungan dengan pinjaman uang dan dilarang seperti yang telah dijelaskan di atas, sedangkan untuk riba fadl berhubungan dengan perdagangan.Sangatlah sulit untuk menghilangkan riba nasiah sehingga diperlukan sebuah komitmen, perubahan yang mendasar dari semua dalam sudut pandang Islam. Riba al nasiah dikenal pada masa jahilliyah, sedangkan untuk riba fadl diperkenalkan oleh Islam dan menggambarkan karakteristik yang konsisten dalam keadilan ekonomi dan sosial.

Referensi

Al-Maududi, Abul Ala,

 Bicara Tentang Bunga dan Riba,

Jakarta: PustakaQalami, 2003.Chapra, M. Umer,

Sistem Moneter Islam,

Jakarta: Gema Insani Press, 2000.

Iqbal, Zamir,

 Pengantar Keuangan Islam: Teori dan Praktik,

Jakarta: Kencana,2008.Muslim, Muslihun,

 Fiqih Ekonomi,

Mataram: Lembaga Kajian Islam danMasyarakat (LKIM) IAIN Mataram, 2005

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun