Mohon tunggu...
Ridwan Baidowi
Ridwan Baidowi Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Pandangan Fiqih terhadap Riba

6 Maret 2018   23:42 Diperbarui: 6 Maret 2018   23:46 1087
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Riba qardi ialah pinjam meminjam uang atau barang dengan syarat harus memberi kelebihan saat mengembalikannya.

3) Riba Yadi

Riba yadi ialah akad jual beli barang sejenis yang sama timbangan nya, namun penjual dan pembeli berpisah sebelum melakukan serah terima.

4) Riba Nasi'ah

Riba nasi'ah ialah akad jual beli dengan penyerahan barang beberapa waktu kemudian.

5) Riba Jahiliyah

Riba Jahiliyah ialah riba karena adanya hutang yang dibayar lebih dari pokoknya, karena peminjam tidak mampu melunasi hutangnya setelah jatuh tempo. Ketidakmampuan mengembalikan hutang ini kemudian dimanfaatkan oleh orang tersebut (kreditur) untuk mengambil keuntungan

Menurut pendapat saya riba dapat menimbulakan permusuhan antara pribadi dan mengurangi

Semangat kerja sama/ saling menolong sesama manusia.dengan menggunakan tambahan pinjaman tidak tau kesulitan dan tidak mau tau kesulitan orang lain.

Meninbulkan mental pemborosan dan pemalas.dengan membungakan uang kreditur bisa mendapatkan tambahan penghasilan dari waktu ke waktu.

Keadaaan ini menimbulkan anggapan bahwa dalam jangka waktu yang tidak terbatas ia mendapatkan tambahan pendapatan rutin sehingga menurunkan inovasi dan kreatifitas dalam kerja

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun