Seandainya tidak ada ulama maka Ummat Islam akan menggunakan "gaya bebas" dalam menjalankan ibadah dan mua'amalah sehari-hari.
Secara bahasa, kata ulama adalah bentuk jamak dari kata ‘alim عالم yang memiliki pengertian orang yang berilmu. Maka pengertian علماء‘ ulama adalah orang-orang yang punya ilmu.
Ulama bisa dipahami sebagai orang yang memadukan pengetahuannya dengan pengamalannya. Oleh karena itu posisi ulama sangat mulia dalam agama Islam sebagaimana disebutkan di dalam salah satu hadist :
وَإِنَّالْعُلَمَاءَ وَرَثَةُ الْأَنْبِيَاءِ وَإِنَّ الْأَنْبِيَاءَ لَمْ يُوَرِّثُوادِينَارًا وَلَا دِرْهَمًا وَرَّثُوا الْعِلْ
Artinya: "Sesungguhnya ulama adalah pewaris para nabi dan sesungguhnya nabi tidak mewariskan dinar dan tidak pula dirham akan tetapi iya mewariskan ilmu".(Hadits ini diriwayatkan Al-Imam At-Tirmidzi di dalam Sunan beliau no. 2681, Ahmad di dalam Musnad-nya (5/169), Ad-Darimi di dalam Sunan-nya (1/98), Abu Dawud no. 3641, Ibnu Majah di dalam Muqaddimahnya dan dishahihkan oleh Al-Hakim dan Ibnu Hibban. Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah mengatakan: “Haditsnya shahih.” Lihat kitab Shahih Sunan Abu Dawud no. 3096, Shahih Sunan At-Tirmidzi no. 2159, Shahih Sunan Ibnu Majah no. 182, dan Shahih At-Targhib, 1/33/68)
Selain masalah ketinggian derajat para ulama, Al-Quran juga menyebutkan dari sisi mentalitas dan karakteristik, bahwa para ulama adalah orang-orang yang takut kepada Allah. Sebagaimana disebutkan di dalam Surat Fatir ayat 28 :
وَمِنَ النَّاسِ وَالدَّوَابِّوَالْأَنْعَامِ مُخْتَلِفٌ أَلْوَانُهُ كَذَلِكَ إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْعِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ غَفُور
Artinya: "Dan demikian (pula) di antara manusia, binatang-binatang melata dan binatang-binatang ternak ada yang bermacam-macam warnanya (dan jenisnya). Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Pengampun".
Maka tidaklah merupakan sesuatu yang mustahil jika ulama adalah orang yang sangat tinggi ilmunya, utamanya ilmu agama, karena ulama adalah pewaris nabi dan meneruskannya kepada Ummat Islam.
Jadi, ketika seorang Muslim meragukan keilmuan ulama dalam memutuskan suatu "fatwa" terkait kemaslahatan ummat, maka secara tidak langsung mengingkari kepercayaan agamanya.
Ulama bertugas untuk mengayomi, membina dan membimbing Ummat Islam baik dalam masalah-masalah agama maupun masalah sehari-hari yang diperlukan, baik dari sisi keagamaan maupun sosial kemasyarakatan.