Mohon tunggu...
RIDWAN HAFIDZ A.
RIDWAN HAFIDZ A. Mohon Tunggu... Lainnya - " AGAMA tanpa Ilmu Pengetahuan adalah buta. Dan Ilmu Pengetahuan tanpa AGAMA adalah lumpuh" -Albert Einstein

"TETAP SEMANGAT, USAHA TIDAK AKAN MENGKHIANATI HASIL"

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Jual Beli dalam Perspektif Islam (Salam)

26 Mei 2021   22:14 Diperbarui: 26 Mei 2021   22:48 207
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Salam

Selanjutnya pembahasan akan berganti ke akad salam. Salam  adalah  akad  jual  beli muslam  fiih (barang  pesanan)  dengan  penangguhan pengiriman oleh muslam ilaihi (penjual), spesifikasi dan harga barang pesanan harus sudah disepakati di awal akad, kemudian pelunasannya dilakukan secara tunai (dimuka) oleh pembeli dan barang pesanan akan diserahkan dengan jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.

Dari definisi di atas, dapat dipahami  bahwa bay' al-salam ialah menjual  suatu  barang dengan ciri-ciri atau kriteria tertentu dimana pembayaran modal dilakukan diawal dan barang pesanan diserahkan kemudian hari sesuai kesepakatan bersama.

Etika dalam jual beli menggunakan akad salam diantarannya : (1) masing-masing pihak (pembeli atau penjual) harus bersikap jujur dan amanah dalam melakukan akad, (2) penjual wajib memenuhi kriteria barang yang ditetapkan, (3) pembeli harus menerima barang pesanan yang telah dibuatkan dan tidak memakai alasan-alasan palsu yang merugikan penjual, (4) ketika barang yang telah diseslesaikan terdapat beberapa kekurangan, hendaklah bermusyawarah untuk mencari keputusan yang paling baik.

Etika dalam melakukan transaksi ekonomi dapat menghindarkan dari berbagai masalah seperti penipuan, perselisihan, dan lain sebagainya. Etika dalam bertransaksi juga memberikan kemudahan dalam menyelesaikan akad yang telah dibuat bersama. Jadi dalam bertransaksi harus menggunakan etika agar tidak merugikan salah satu pihak.

Implementasi akad salam dalam dunia perbankan. Penggunaan akad salam dalam bank syari'ah dapat bertindak sebagai pembeli dan penjual. Ketika bank menjadi pembeli yang terlibat hanyalah pihak bank dan nasabah, maka dapat disebut dengan salam. Sedangkan ketika bank menjadi penjual yang terlibat menjadi 3 ( bank, produsen, dan nasabah), maka hal ini disebut dengan salam pararel. Harga beli bank adalah harga pokok ditambah dengan keuntungan yang telah disepakati bersama (bank dan nasabah).

Pembiayaan ini  pada  umumnya dilakukan dalam pembiayaan barang  yang  belum  ada,  seperti pembelian komoditas pertanian. Bay' al-salam digunakan pada pembiayaan disektor pertanian dengan  jangka waktu yang relatif pendek yaitu 2-6 bulan. Karena yang dibeli oleh bank adalah barang komoditas pertanian seperti padi, jagung, dan cabai. Bank tidak berniat untuk menjadikan barang-barang tersebut sebagai  simpanan  atau inventory karena tidak dapat bertahan lama. Maka bank dapat melakukan akad salam pararel misalnya kepada Bulog, pedagang pasar induk, dan grosir.

Hikmah dan manfaat yang terdapat pada akad salam. Kedua belah pihak (penjual dan pembeli) bisa sama-sama mendapatkan keuntungan dan manfaat dengan menggunakan akad ini. Manfaat yang didapatkan oleh pembeli : (1) mendapatkan barang yang diinginkan (dibutuhkan) pada waktu yang tepat. (2) mendapatkan barang yang diinginkan dengan harga miring atau murah. Karena keuntungan yang diambil oleh bank telah disepakati bersama (bank dan nasabah). Manfaat yang didapatkan oleh penjual : (1) penjual mendapatkan modal usaha dengan cara yang halal dan dapat mengembangkan usahanya, sehingga terhindar dari unsur yang dilarang oleh agama (haram) seperti riba dan lain sebagainya. (2) Penjual  memiliki  keleluasaan  dalam  memenuhi  permintaan  pembeli, sehingga barang yang dihasilkan dapat maksimal.

Sekian penjelasan yang dapat saya sampaikan, Terima kasih

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun