Jual Beli Perpektif Islam
Sebelum membahas akad salam secara mendalam, terlebih dahulu perlu diketahui pengertian serta pembahasan mengenai jual beli, sehingga pembaca mengetahui dengan jelas apa itu jual beli dan transksi yang ada pada akad salam. Pengertian jual beli dalam bahasa disebut dengan al-bay' yang berasal dari bahasa arab memiliki arti tukar menukar atau saling menukar. Sedangkan menurut terminologi adalah "tukar  menukar  harta atas dasar suka sama suka".Â
Dapat disimpulkan, bahwa pengertian jual menurut syariah adalah tukar menukar suatu barang tertentu antara dua orang atau lebih dengan dasar suka sama suka atau saling ridho. Dimana penjual berhak mendapatkan uang sebagai alat tukar, sedangkan di pihak pembeli berhak mendapatkan barang yang dibelinya dengan uang. Peraturan dan kepemilikan masing-masing pihak (penjual dan pembeli) dilindungi oleh hukum.
Jual beli bukanlah riba, banyak yang beranggapan bahwa jual beli sama dengan riba. Hal ini berlandaskan dengan kenyataan prakteknya terkadang penjual mematok keuntungan yang tinggi terhadap barang yang dijualnya. Anggapan seperti itu adalah sebuah kesalahan dimana tidak ada batasan keuntungan tertentu yang dapat mengakibatkan haramnya jual beli. Bahkan  Nabi  shallallahu  'alaihi  wa  sallam  menyetujui tatkala sahabatnya  Urwah  mengambil  keuntungan  dua  kali  lipat  dari  harga  pasar  tatkala  diperintah  untuk membeli seekor kambing buat beliau shallallahu 'alaihi wa sallam. (HR. Bukhari bab 28 nomor 3642)
Tetapi alangkah baiknya jika mematok keuntungan yang sesuai dengan harga pasar tersebut. Sehingga tidak ada pembeli yang merasa tertipu karena penjual mendapatkan keuntungan yang besar. Maka jika terjadi seperti itu maka dibolehkan pembeli untuk menuntut haknya yaitu mengambil kembali uang yang telah dibayarkannya dan mengembalikan barang yang telah dibelinnya. Inilah yang dinamakan dengan khiyar ghabn.
Namun jika si penjual mematok harga dengan keuntungan yang besar akan memberikan efek negatif. Efek tersebut adalah barang dagangan yan dijualnya akan sulit terjual karena harga sangat tinggi yang mana melebihi harga normal dipasaran. Kebijakan tersebut jelas merugikan penjual, oleh karena itu alangkah baiknya mematok herga yang tidak jauh berbeda dengan harga pasar. Sehingga jika harga normal maka kelancaran dalam berjual akan dapat dicapai.
Terdapat prinsip-prinsip jual beli, sehingga dalam prakteknya tidak akan merugikan salah satu pihak. Prinsip-prinsip tersebut diantaranya adalah :
- Prinsip keadilan : Keadilan dalam islam merupakan aturan paling utama dalam semua aspek perekonomian". Sehingga keadilan dapat mensejajarkan hak semua orang dan tidak akan terjadi pemaksaan, ataupun  kekangan orang-orang kaya terhadap yang lemah.
- Suka sama suka : Merupakan kelanjutan dari prinsip pemerataan. Dimana prinsip ini berdasar pada sistem kerelaan semua pihak. Kerelaan disini dapat diartikan semua pihak tidak ada yang mersa dirugikan dalam suatu transaksi baik dalam menerima barang atau memberikan barang.
- Bersikap amanah, dan jujur : Amanat sendiri dalam praktenya dapat diartikan bahwa penjual dalam memasarkan barangnya tidak melebih-lebihkan kualitas dan harga barang. Dan bersikap jujur sehingga pembeli dapat merasa puas atas barang yang dibelinya.
- Tidak mubazir (boros) : Dalam islam, sifat mubazir dalam melakukan apapun sangatlah dibenci oleh Allah SWT. Islam sangat menganjurkan setiap orang membelanjakan sesuai kebutuhan dan tidak berlebihan. Hal tersebut mengajarkan kepada pembeli atau konsumen bersikap sederhana serta menggunakan hartanya dijalan Allah SWT.
Sejalan dengan adanya prinsip-prinsip tersebut maka dapatlah dipahami bahwa antara penjual dan pembeli mempunyai hak dan kewajiban, dimana setiap hak dan kewajiban masing-masing harus dipenuhi. Sehingga dapat menghindari adanya kerugian salah satu pihak baik dari sisi penjual maupun pembeli.Â
Hak dan kewajiban masing-masing jika benar-benar dijalankan tidak akan mengakibatkan kekecewaan, perselisihan, penipuan, dan persengketaan antara penjual dan pembeli. Kejadian-kejadian tersebut dapat terhindari dengan menerapkan prinsip jual beli dan memenuhi hak kewajiban masing-masing.
Umat islam yang melakukan transaksi jual beli (bisnis) yang selalu berpegang pada norma-norma hukum islam, yakni berlandaskan Al-qur'an dan Hadist akan mendapat berbagai kemulyaan atau hikmah diantaranya :Â
(1) jual beli dalam islam tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan individu melainkan dapat menolong terhadap sesama. Baik dari sisi penjual yang tertolong barang daganganya terjual dan disisi pembeli barang yang diinginkannya dapat terpenuhi. (2) dalam melakukan praktek jual beli (bisnis) yang berlandaskan Al-qur'an dan hadist maka dalam mendapatkan harta dapat memberikan kebersihan (halal). Sehingga hrta yang dimakan dirinya serta keluarganya terhindar dari hal-hal yang dilarang oleh syari'ah. (3) islam sangat membenci orang bermalas-malasan oleh karena itu dapat memberantas pengangguran. Sehingga tidak akan terjadi kejahatan yang diakibatkan oleh pengangguran. (4) selain itu dalam transaksi jual beli yang berlandaskan Al-qur'an dan Hadist akan mempererat hubungan antar manusia dan hubungan terhadap Allah SWT.
Salam
Selanjutnya pembahasan akan berganti ke akad salam. Salam  adalah  akad  jual  beli muslam  fiih (barang  pesanan)  dengan  penangguhan pengiriman oleh muslam ilaihi (penjual), spesifikasi dan harga barang pesanan harus sudah disepakati di awal akad, kemudian pelunasannya dilakukan secara tunai (dimuka) oleh pembeli dan barang pesanan akan diserahkan dengan jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
Dari definisi di atas, dapat dipahami  bahwa bay' al-salam ialah menjual  suatu  barang dengan ciri-ciri atau kriteria tertentu dimana pembayaran modal dilakukan diawal dan barang pesanan diserahkan kemudian hari sesuai kesepakatan bersama.
Etika dalam jual beli menggunakan akad salam diantarannya : (1) masing-masing pihak (pembeli atau penjual) harus bersikap jujur dan amanah dalam melakukan akad, (2) penjual wajib memenuhi kriteria barang yang ditetapkan, (3) pembeli harus menerima barang pesanan yang telah dibuatkan dan tidak memakai alasan-alasan palsu yang merugikan penjual, (4) ketika barang yang telah diseslesaikan terdapat beberapa kekurangan, hendaklah bermusyawarah untuk mencari keputusan yang paling baik.
Etika dalam melakukan transaksi ekonomi dapat menghindarkan dari berbagai masalah seperti penipuan, perselisihan, dan lain sebagainya. Etika dalam bertransaksi juga memberikan kemudahan dalam menyelesaikan akad yang telah dibuat bersama. Jadi dalam bertransaksi harus menggunakan etika agar tidak merugikan salah satu pihak.
Implementasi akad salam dalam dunia perbankan. Penggunaan akad salam dalam bank syari'ah dapat bertindak sebagai pembeli dan penjual. Ketika bank menjadi pembeli yang terlibat hanyalah pihak bank dan nasabah, maka dapat disebut dengan salam. Sedangkan ketika bank menjadi penjual yang terlibat menjadi 3 ( bank, produsen, dan nasabah), maka hal ini disebut dengan salam pararel. Harga beli bank adalah harga pokok ditambah dengan keuntungan yang telah disepakati bersama (bank dan nasabah).
Pembiayaan ini  pada  umumnya dilakukan dalam pembiayaan barang  yang  belum  ada,  seperti pembelian komoditas pertanian. Bay' al-salam digunakan pada pembiayaan disektor pertanian dengan  jangka waktu yang relatif pendek yaitu 2-6 bulan. Karena yang dibeli oleh bank adalah barang komoditas pertanian seperti padi, jagung, dan cabai. Bank tidak berniat untuk menjadikan barang-barang tersebut sebagai  simpanan  atau inventory karena tidak dapat bertahan lama. Maka bank dapat melakukan akad salam pararel misalnya kepada Bulog, pedagang pasar induk, dan grosir.
Hikmah dan manfaat yang terdapat pada akad salam. Kedua belah pihak (penjual dan pembeli) bisa sama-sama mendapatkan keuntungan dan manfaat dengan menggunakan akad ini. Manfaat yang didapatkan oleh pembeli : (1) mendapatkan barang yang diinginkan (dibutuhkan) pada waktu yang tepat. (2) mendapatkan barang yang diinginkan dengan harga miring atau murah. Karena keuntungan yang diambil oleh bank telah disepakati bersama (bank dan nasabah). Manfaat yang didapatkan oleh penjual : (1) penjual mendapatkan modal usaha dengan cara yang halal dan dapat mengembangkan usahanya, sehingga terhindar dari unsur yang dilarang oleh agama (haram) seperti riba dan lain sebagainya. (2) Penjual  memiliki  keleluasaan  dalam  memenuhi  permintaan  pembeli, sehingga barang yang dihasilkan dapat maksimal.
Sekian penjelasan yang dapat saya sampaikan, Terima kasih
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H