Sumber data Otoritas Jasa Keuangan 2019.
Sumber data Otoritas Jasa Keuangan 2019.
Sumber data Otoritas Jasa Keuangan 2019.
- Asuransi syari'ah memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) sedangkan asuransi konvensional tidak memiliki. Dewan Pengawas  Syariah (DPS) betugas mengawasi  produk  yang dipasarkan  dan  pengelolaan investasi dananya. Dewan Pengawas Syari'ah  (DPS) juga mengawasi asuransi syari'ah agar tidak melanggar aturan syari'ah.
- Akad  yang digunakan pada asuransi  syari'ah berdasarkan  tolong menolong, sedangkan  asuransi konvensional berdasarkan jual beli. Akad tolong menolong ini dapat diibaratkan anggota tubuh jika tangan sakit maka anggota tubuh lainnya juga merasakan. Jadi dalam asuransi syariah setiap peserta mengeluarkan dana kebajikan untuk digunakan membantu peserta lain jika peserta asuransi mengalami musibah.
- Investasi dana pada asuransi syari'ah  berdasarkan  bagi  hasil (mudharabah), sedangkan  pada asuransi  konvensional  memakai bunga  (riba). Pada asuransi syariah dana yang dimiliki oleh peserta tetap menjadi dana peserta, kemudian oleh lembaga asuransi dapat dikelola dan keuntungan yang diperoleh akan dibagi antara lembaga asuransi dengan peserta sesuai proporsi yang  telah  ditentukan. Sedangkan asuransi konvensional,  dana  yang  terkumpul dari nasabah (premi) menjadi  milik perusahaan.  Sehingga,  perusahaan bebas menentukan alokasi investasinya serta keuntungan akan sepenuhnya menjadi milik lembaga asuransi.
- Asuransi syari'ah tidak mengenal dana hangus, sedangkan asuransi konvensional terdapat kebijakan tersebut. Jadi dalam asuransi syari'ah dana dapat diambil kembali, kecuali dana kebajikan (tabarru') yang diniatkan untuk kebajikan.
      Dapat disimpulkan perbedaan yang telah dijabarkan diatas jelas lebih menguntungkan asuransi syari'ah dibanding asuransi konvensional. Dari poin pertama sampai poin terakhir asuransi syariah tidak memberatkan pesertanya dan juga konsep yang digunakan benar-benar bertujuan untuk kesejahteraan peserta asuransi.
Sekian penjelasan yang dapat saya sampaikan, Terima kasih
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!