5. Pasal 97 ayat (1)
Periode pencegahan seseorang untuk keluar dari wilayah Indonesia ditetapkan maksimal selama 6 bulan, dan dapat diperpanjang hingga maksimal 6 bulan lagi.
6. Pasal 102 ayat (1)
Ketentuan penangkalan seseorang untuk masuk ke wilayah Indonesia juga diatur lebih tegas, yaitu dengan durasi maksimal 10 tahun, dan dapat diperpanjang hingga 10 tahun.
Analisis Perubahan Signifikan pada Pasal 24A
Salah satu perubahan yang cukup penting dalam revisi ini adalah penambahan Pasal 24A yang menyatakan bahwa Dokumen Perjalanan RI adalah bukti kewarganegaraan Indonesia. Ini merupakan penguatan dari aturan yang ada, khususnya yang sebelumnya diatur dalam Pasal 1 angka 15 UU 6/2011 yang mendefinisikan Dokumen Perjalanan RI mencakup paspor dan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).
Pertanyaan yang muncul dari perubahan ini adalah, apakah SPLP dapat dijadikan dasar sebagai bukti kewarganegaraan Indonesia? Dalam UU 6/2011, SPLP adalah dokumen pengganti paspor yang biasanya diberikan kepada WNI yang kehilangan paspor atau memerlukan perjalanan mendesak. Namun, SPLP sifatnya sementara dan tidak sepenuhnya menggantikan fungsi paspor secara penuh dalam hal identitas dan kewarganegaraan. Oleh karena itu, meskipun SPLP termasuk dalam Dokumen Perjalanan RI, keabsahannya sebagai bukti penuh kewarganegaraan dapat dipertanyakan, khususnya dalam situasi yang membutuhkan verifikasi lebih mendalam, mengingat paspor tetap menjadi dokumen utama yang diakui secara internasional sebagai bukti kewarganegaraan.
Secara keseluruhan, revisi ini memperkuat peran Imigrasi dalam menjaga keamanan dan mengelola mobilitas WNI serta orang asing di Indonesia, sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih jelas bagi semua pihak terkait.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H