Mohon tunggu...
Ridwan Arifin
Ridwan Arifin Mohon Tunggu... Dosen - Munsyi dan Narablog

Bahasa, Penerjemahan, Linguistik, Keimigrasian, Blog di https://ridwanbahasa.wordpress.com/

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Catat! 6 Pasal Perubahan Signifikan UU Keimigrasian Indonesia

19 Oktober 2024   08:45 Diperbarui: 19 Oktober 2024   08:52 243
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Revisi UU Keimigrasian Indonesia

Pada tahun 2024, Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 yang merupakan Revisi Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Perubahan ini mencakup 10 pasal yang diubah, diganti, atau ditambahkan untuk memperkuat sistem keimigrasian dan menyesuaikan dengan tantangan global serta kebutuhan domestik terkait keamanan dan penegakan hukum.

Dari sejumlah pasal yang diubah, terdapat enam pasal perubahan signifikan yang menarik perhatian publik dan pengamat hukum keimigrasian. Berikut adalah perubahan penting dalam revisi UU Keimigrasian:

1. Pasal 3 ayat (4)

Pejabat Imigrasi tertentu kini dilengkapi dengan senjata api dalam rangka penegakan hukum dan menjaga keamanan negara, sesuai dengan ketentuan undang-undang lainnya.

2. Pasal 24A

Dokumen Perjalanan Republik Indonesia, yang meliputi paspor dan surat perjalanan laksana paspor (SPLP), secara tegas dinyatakan sebagai bukti kewarganegaraan Indonesia.

3. Pasal 64 ayat (3)

Masa berlaku Izin Masuk Kembali (Multiple Re-Entry Permit/IMK) harus sama dan melekat dengan masa berlaku Izin Tinggal Tetap (ITAP), memastikan keselarasan dalam pengurusan izin bagi WNI atau orang asing yang tinggal di Indonesia secara tetap.

4. Pasal 72 ayat (1), (2), (3)

Dalam pengawasan orang asing, baik Imigrasi maupun Kepolisian memiliki kewenangan untuk meminta data orang asing dari pemberi akomodasi. Pemberi akomodasi diwajibkan memberikan data tersebut, dan proses ini dilakukan melalui koordinasi antara pihak Imigrasi dan Kepolisian, baik secara manual maupun elektronik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun