Revisi UU Keimigrasian Indonesia
Pada tahun 2024, Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 yang merupakan Revisi Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Perubahan ini mencakup 10 pasal yang diubah, diganti, atau ditambahkan untuk memperkuat sistem keimigrasian dan menyesuaikan dengan tantangan global serta kebutuhan domestik terkait keamanan dan penegakan hukum.
Dari sejumlah pasal yang diubah, terdapat enam pasal perubahan signifikan yang menarik perhatian publik dan pengamat hukum keimigrasian. Berikut adalah perubahan penting dalam revisi UU Keimigrasian:
1. Pasal 3 ayat (4)
Pejabat Imigrasi tertentu kini dilengkapi dengan senjata api dalam rangka penegakan hukum dan menjaga keamanan negara, sesuai dengan ketentuan undang-undang lainnya.
2. Pasal 24A
Dokumen Perjalanan Republik Indonesia, yang meliputi paspor dan surat perjalanan laksana paspor (SPLP), secara tegas dinyatakan sebagai bukti kewarganegaraan Indonesia.
3. Pasal 64 ayat (3)
Masa berlaku Izin Masuk Kembali (Multiple Re-Entry Permit/IMK) harus sama dan melekat dengan masa berlaku Izin Tinggal Tetap (ITAP), memastikan keselarasan dalam pengurusan izin bagi WNI atau orang asing yang tinggal di Indonesia secara tetap.
4. Pasal 72 ayat (1), (2), (3)
Dalam pengawasan orang asing, baik Imigrasi maupun Kepolisian memiliki kewenangan untuk meminta data orang asing dari pemberi akomodasi. Pemberi akomodasi diwajibkan memberikan data tersebut, dan proses ini dilakukan melalui koordinasi antara pihak Imigrasi dan Kepolisian, baik secara manual maupun elektronik.