Mohon tunggu...
Ridwan Arifin
Ridwan Arifin Mohon Tunggu... Dosen - Munsyi dan Narablog

Bahasa, Penerjemahan, Linguistik, Keimigrasian, Blog di https://ridwanbahasa.wordpress.com/

Selanjutnya

Tutup

Bahasa Pilihan

Berikut Kesalahan Berbahasa di Kursi Pesawat

24 September 2018   07:51 Diperbarui: 24 September 2018   08:24 797
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pernahkan Anda menemukan tulisan ini di pesawat, khususnya bagian belakang kursi penumpang?

Ini adalah larangan untuk tidak menggunakan telepon genggam, mengambil/memindahkan pelampung, dan merusak peralatan pesawat. Di bawah tulisan ini terdapat imbauan kepada penumpang.

Namun, terdapat beberapa kekeliruan dalam gambar berikut:

sumber gambar: Dokpri AsusZ5

Salah: “Mohon Dijaga Barang Bawaan Anda” (Kalimat Pasif)

Benar: “Mohon Jaga Barang Bawaan Anda” (Kalimat Aktif)

Jika ingin dalam kalimat pasif, semestinya ditulis, “Barang Bawaan Anda Mohon Dijaga”. Dalam kalimat pasif, objek ditulis sebelum kata kerja, dengan rumus Objek+Verba+Subjek, seperti, “Buku dibaca oleh paman”.

Salah: “Silahkan matikan…”

Benar: “Silakan matikan…”

Kata “silakan” berasal dari “sila” bukan “silah”, jika ditambah imbuhan menjadi “silakan” atau “dipersilakan”, yang bermakna sudi kiranya (kata perintah halus), meminta, menyuruh dengan hormat supaya… 

http://badanbahasa.kemdikbud.go.id/kbbi/index.php

Salah: “Pengrusakan…”

Benar: “Perusakan…”

pe·ru·sak n 1 alat untuk merusakkan; 2 orang yg merusakkan;
pe·ru·sak·an n proses, cara, perbuatan merusakkan;
ke·ru·sak·an 1 n perihal rusak:  Kerusakan itu sukar diperbaiki; 2 a menderita rusak (kecelakaan):pesawat itu mendarat karena kerusakan mesin.

http://badanbahasa.kemdikbud.go.id/kbbi/index.php

Salah: “…2 Tahun Kurungan Penjara”

Dalam istilah hukum, kurungan dan penjara adalah dua tindakan hukum yang berbeda. Dalam sebuah pasal tentang pidana, seseorang yang melanggar hukum dapat dikenakan pidana berupa kurungan, atau pidana berupa penjara.

Intinya hukuman penjara dan hukuman kurungan sama-sama berupa penahanan kemerdekaan seseorang karena melakukan tindak pidana. Akan tetapi perlakuan terhadap terpidana kurungan lebih ringan daripada perlakuan terhadap terpidana penjara.

http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4fbddb474ff92/perbedaan-pidana-kurungan-dengan-pidana-penjara

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bahasa Selengkapnya
Lihat Bahasa Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun