Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, HK saat ini telah dilakukan penahanan dan dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!