Mohon tunggu...
Riduan
Riduan Mohon Tunggu... Freelancer - Freelance

Selamat datang di akun saya, perkenalkan saya Ahmad Riduan, di dalam akun ini saya mencoba menyajikan berita-berita terkait Provinsi Lampung.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Duda Anak Satu di Bandar Lampung Ditangkap Polisi Lantaran Gelapkan Motor Rekannya

30 Oktober 2023   16:48 Diperbarui: 30 Oktober 2023   16:51 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Ilustrasi| Istimewa 

 

Bandar Lampung - HK seorang pria berusia 44 tahun duda anak satu, warga Kampung Baru, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung ditangkap. 

Bukan tanpa sebab, HK ditangkap Polisi Polsek Panjang lantaran menggelapkan sepeda motor milik rekannya sendiri. 

Kapolsek Panjang, Kompol M Joni mengungkapkan, bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu, 15 Oktober 2023 di Jalan Yos Sudarso, Panjang, Bandar Lampung. 

"Saat itu pelaku HK meminjam motor milik kawannya yaitu Mad Suri, dengan alasan untuk menjemput pacarnya," ungkap M Joni, Senin (30/10/2023). 

Lebih lanjut disampaikan Kapolsek, hingga akhirnya korbanpun meminjamkan sepeda motor yang diketahui berjenis matic bernomor polisi BE 5773 AD. 

"Hasil pemeriksaan pelaku HK, ia menjual sepeda motor dengan harga 6 juta dengan bantuan salah satu rekannya yaitu JL (DPO)," jelasnya. 

Kemudian, berdasarkan laporan dari korban, HK akhirnya ditangkap pada Sabtu, 29 Oktober 2023 dirumah kontrakan. 

"HK ditangkap dirumah kontrakan yang berlokasi di Simpang Kates, Ketibung, Lampung Selatan," tuturnya. 

"Sementara, penadahnya yaitu JL masih dilakukan pengejaran. Guna mengetahui dimana dijualnya sepeda motor itu," sambungnya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun