Saat memasuki era perdagangan bebas, hambatan tarif seperti bea masuk relatif tidak terlalu efektif untuk membendung masuknya barang impor, karena tarif relatif rendah bahkan hingga 0 persen.
Intervensi Kebijakan Perdagangan
Menyikapi hal tersebut, pemerintah berupaya melakukan intervensi lain yakni Intervensi Kebijakan Perdagangan dengan menerapkan Kebijakan Pengendalian Impor.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah memang tidak melarang impor. Namun mengatur jenis dan jumlah barang impor yang boleh masuk ke Indonesia, kebijakan ini juga lebih dikenal dengan hambatan non tarif.
Dalam kasus baja misalnya, hanya jenis baja yang tidak diproduksi atau kapasitasnya tidak mencukupi permintaan pasar dalam negeri saja yang diizinkan pemerintah untuk diimpor ke Indonesia.
Selain itu jumlah yang diizinkan pun bergantung pada kapasitas produksi nasional. Hal ini bertujuan agar tercipta keseimbangan supply dan demand di pasar. Sehingga tidak terjadi banjir barang impor yang membuat harga barang yang diproduksi industri dalam negeri tidak jatuh.
Dalam praktiknya, kementerian teknis seperti Kementerian Perindustrian dan Pertanian akan menghitung kapasitas produksi nasional. Kemudian data tersebut akan menjadi salah satu dasar Kementerian Perdagangan untuk memberikan persetujuan jenis dan jumlah barang yang boleh diimpor oleh pelaku usaha.
Pentingnya Pemastian
Kebijakan pengendalian impor tidak bisa berjalan sendirian tanpa pihak yang memastikan kebijakan tersebut terimplementasi sesuai dengan yang diharapkan pemerintah. Keterbatasan jumlah sumberdaya yang dimiliki pemerintah, membuat tugas pemastian biasanya diberikan kepada pihak ketiga.
Pihak ketiga tersebut juga memiliki peran yang krusial, bagaimana mereka harus memastikan jenis dan jumlah barang impor yang diimpor pelaku usaha sesuai dengan perizinan impor yang diberikan pemerintah.
Salah satu contoh praktik dari instrumen pemastian adalah Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor (VPTI). Pada instrumen VPTI Kementerian Perdagangan memberikan mandat kepada pihak ketiga yakni surveyor untuk melakukan pemastian pemenuhan persyaratan impor oleh pelaku usaha.