sumber photo : detik.com
Keberhasilan Budi Gunawan memenangkan gugatan praperadilan kepada KPK telah memberi inspirasi para koruptor untuk melakukan hal yang sama. Salah satu tersangka korupsi yang melakukan praperadilan adalah eks Menteri Agama Suryadharma Ali. Sang menteri yang telah dijadikan tersangka karena korupsi dana haji mulai mangkir dari panggilan KPK dengan alasan telah mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya.
"‎Ini saya mau anter surat. Intinya, kita memohon supaya KPK dan semua pihak menghormati proses peradilan ini karena yang kita permasalahkan penetapan tersangka. Ada kemungkinan ada sebuah keputusan praperadilan penetapan tersangka tidak sah, ada kemungkinan‎," kata pengacara Suryadharma, Andreas Nahot Silitonga, di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa, detik.com (24/2/2015).
'Sarpin Effect' telah mengisi ruang kepala SDA, maka dengan demikian, pihak SDA sangat yakin gugatan praperadilannya akan diterima. Melalui pengacaranya Andreas, SDA meminta semua orang menghormati atas keputusannya yang juga merupakan bagian dari perkembangan hukum di Indonesia. Namun ada hal yang aneh dari pernyataan Andreas. Menurutnya bahwa SDA sudah menyiapkan praperadilan sejak lama, jauh sebelum ada putusan Sarpin.
"Kita sebenarnya menyiapkan sudah lama, Pak SDA juga sudah berkonsultasi kepada tim lawyer sejak lama. Tapi kami kan juga menunggu perkembangan hukum ya," tutur
Sumber Photo : detik.com
Dukungan untuk SDA datang dari sesama koalisi KMP, yakni Fahri Hamzah. Fahri bahkan mengucapkan beribu terima kasih atas apa yang dilakukan Sarpin. Sarpin telah membuka wacana atau celah pembelaan bagi seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita berterima kasih pada Hakim Sarpin di kasus praperadilan BG. Ini membuka celah karena kalau dia ditetapkan sebagai tersangka secara semena-mena, boleh melawan di praperadilan. Ini putusan luar biasa, kita harus sujud syukur," kata Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, detik,com (23/2/2015).
Fahri yang memang pernah bersinggungan dengan KPK lewat pernyataannya yang keras membubarkan KPK beberapa lalu. Pernyataan tersebut  sebagai upaya pembelaan terhadap bosnya LHI yang sudah tersangka oleh KPK karena korupsi impor sapi. FH merasa terkesima dengan  Sarfin Effect. Karena  Sarpin Effect inilah FH diam-diam mengagumi Jokowi. Dalam jangka pendek,  Sarfin Effect dapat memberi pengaruh pada suatu keputusan yang tepat pada SDA.
"SDA kan belum pernah diperiksa dan sudah berbulan-bulan. Memang tidak boleh, justice delay, justice deny. Hukum yang ditunda-tunda, itu hukum yang diabaikan," ucap Wasekjen PKS ini.
Tidak hanya SDA yang mengalami Sarpin Effect, Seorang pedagang sapi di Banyumas, Jawa Tengah, Mukti Ali tidak terima dijadikan sebagai tersangka kasus korupsi. Ia pun menggugat Polri lewat jalur praperadilan siang ini. Berharap Sarpin effect, Mukti Ali dapat terbebas dari tuduhan korupsi tindak pidana korupsi bantuan sosial (bansos) sebesar Rp 50 juta.
"Saya sendiri selama ini hanya dimintai keterangan dan saya sendiri juga kaget saat ditetapkan menjadi tersangka," kata Mukti saat dihubungi wartawan, Senin, detik.com (23/2/2015).
Tidak terima atas penetapan status tersangkanya, Mukti lalu mengajukan gugatan praperadilan. Ia menggugat Polres Banyumas dan berharap Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto mengabulkan gugatannya dan statusnya dicabut. Mukti berharap nasibnya serupa dengan Komjen Budi Gunawan, yang status tersangkanya dibatalkan hakim Sarpin Rizaldi.
"Harapannya gugatan kami dikabulkan. Harus ada persamaan hukum. Jangan kalau jenderal dikabulkan, tapi kami yang warga biasa tidak," kata pengacara Mukti, Joko Susanto berharap.
Sarpin effect telah membuahkan hasil bagi perkembangan hukum di Indonesia. Apakah perkembangan hukum tersebut berdampak positif atau negatif. Hal tersebut tergantung pada pandangan masing-masing. Pada objek si terhukum atau yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dianggap sebagai kabar baik untuk melakukan perlawanan baik kepada KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang masih berlaku saat ini, pemberian status tersangka tak termasuk hal yang dapat dipraperadilankan. Namun anehnya, PN Jakarta Selatan tetap memproses praperadilan Komjen BG hingga akhirnya membatalkan status tersangka.
Berikut merupakan petikan Pasal 77 tentang Praperadilan dalam UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP:
Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
a. Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
b. Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Maka dengan adanya gejala Sarpin (Sarpin Effect) telah membuktikan, bahwa Hukum di Indonesia itu dibuat bukan untuk dipatuhi saja, tetapi juga untuk dilanggar selama hukum atau penegak hukum berzinah dengan mereka yang memiliki wewenang dan pemegang kekuasaan, seperti halnya BG. Miris sekaligus prihatin. Salam Damai.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H