"SDA kan belum pernah diperiksa dan sudah berbulan-bulan. Memang tidak boleh, justice delay, justice deny. Hukum yang ditunda-tunda, itu hukum yang diabaikan," ucap Wasekjen PKS ini.
Tidak hanya SDA yang mengalami Sarpin Effect, Seorang pedagang sapi di Banyumas, Jawa Tengah, Mukti Ali tidak terima dijadikan sebagai tersangka kasus korupsi. Ia pun menggugat Polri lewat jalur praperadilan siang ini. Berharap Sarpin effect, Mukti Ali dapat terbebas dari tuduhan korupsi tindak pidana korupsi bantuan sosial (bansos) sebesar Rp 50 juta.
"Saya sendiri selama ini hanya dimintai keterangan dan saya sendiri juga kaget saat ditetapkan menjadi tersangka," kata Mukti saat dihubungi wartawan, Senin, detik.com (23/2/2015).
Tidak terima atas penetapan status tersangkanya, Mukti lalu mengajukan gugatan praperadilan. Ia menggugat Polres Banyumas dan berharap Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto mengabulkan gugatannya dan statusnya dicabut. Mukti berharap nasibnya serupa dengan Komjen Budi Gunawan, yang status tersangkanya dibatalkan hakim Sarpin Rizaldi.
"Harapannya gugatan kami dikabulkan. Harus ada persamaan hukum. Jangan kalau jenderal dikabulkan, tapi kami yang warga biasa tidak," kata pengacara Mukti, Joko Susanto berharap.
Sarpin effect telah membuahkan hasil bagi perkembangan hukum di Indonesia. Apakah perkembangan hukum tersebut berdampak positif atau negatif. Hal tersebut tergantung pada pandangan masing-masing. Pada objek si terhukum atau yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dianggap sebagai kabar baik untuk melakukan perlawanan baik kepada KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang masih berlaku saat ini, pemberian status tersangka tak termasuk hal yang dapat dipraperadilankan. Namun anehnya, PN Jakarta Selatan tetap memproses praperadilan Komjen BG hingga akhirnya membatalkan status tersangka.
Berikut merupakan petikan Pasal 77 tentang Praperadilan dalam UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP:
Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
a. Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
b. Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.