Mohon tunggu...
Ridho ZalindraKoto
Ridho ZalindraKoto Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Bermain musik

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Peran dan Tantangan Pelaku dalam Industri Periklanan Modern

8 Juli 2024   12:19 Diperbarui: 8 Juli 2024   12:35 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Universitas Muhammadiyah Jakarta

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Prodi Ilmu Komunikasi

Jl. K.H. Ahmad Dahlan, Cireundeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten.

Nama                          : Ridho Zalindra Koto

Nim                             : 23010400131

Dosen Pengampu  : Jamiati KN, S.I.K, M.Ikom

Mata Kuliah             : Pengantar Advertising (J)

Di industri periklanan sudah mengalami perubahan secara drastis dalam beberapa tahun terakhir, hal ini disebabkan oleh kemajuan teknologi digital yang melesat dan membuat perubahan atas perilaku konsumen. Dalam periklanan terdapat beberapa pelaku yaitu pengiklan, agensi pengiklan, dan media, semua itu akan merasakan tantangan dan peluang baru dan semua itu memerlukan penyesuaian cara baru dalam memasarakan produknya masing-masing. 

Para pelaku pengiklan saat ini akan menghadapi tantangan yaitu dalam menjakau audiens diberbagai platform digital, mereka memahami perilaku konsumen secara mendalam serta membuat iklan semenarik mungkin. 

Selain itu agensi iklan juga harus memperdalam kemampuan mereka untuk menguasai kemampuan digital, dan media harus mempertahankan hubungan dan pendapatan mereka dari persaingan dengan platform digital yang akan terus berkembang. Apabila kita melihat secara menyeluruh, industri periklanan modern perlu kerja sama yang kuat dari semua pemain untuk dapat menyelesaikan tantangan dan menggunakan atau memanfaatkan peluang yang ada semaksimal mungkin.

Bagaimana perkembangan dalam industri periklanan

Perkembangan industri periklanan juga menciptakan bagaimana pola kerja, pola produksi, dan pola distribusi agar bisa lebih mudah, murah, dan efisien. Sebab seiring perkembangan waktu lingkungan pemasaran akan berkembang lalu membuat realitas berubah karena perkembangan teknologi informasi. 

Adanya perkembangan itu juga membawa dampak positif bagi pelaku produsen, sebab produsen bisa mengenalkan bahkan menjual barang yang diproduksi melalui media sosial, seperti melalui tiktok, instagram, live online shop, dan lainnya yang membuat prosuden lebih efisien dalam melakukan pekerjaannya dan dampak positif bagi konsumen ia juga dapat melihat review barang yang akan dibeli secara online yang biasanya dilakukan endorsement dan video cuplikan yang sudah dipasang ditoko online si penjual. 

Namun semua itu tak lepas dari dampak negatifnya, ada beberapa iklan ditelevisi yang sebenarnya melanggar peraturan dalam periklanan dan adapun yang dinilai menyimpang atau rasis terhadap suatu agama serta berlebihan dalam beriklan. Contohnya seperti pada iklan axe, walaupun iklan tersebut telah menggunakan visualisasi secara modern, namun menurut khalayak iklan tersebut terlalu berlebihan karena hal seperti itu tidak akan terjadi didalam kehidupan nyata.(4)

 

Perlindungan hukum sebagai konsumen

Karena dari adanya berbagai platform media digital yang menampilkan dan memasarkan barang dagangannya secara mudah dan leluasa, tak jarang ada konsumen yang merasa tidak puas atas barang yang dibelinya sebab barang tidak sesuai dengan review atau tampilannya dimedia. Pelaku konsumen juga memiliki perlindungan hukum dalam kegiatan periklanan, karena konsumen akan mendapatkan informasi melalui iklan, dan iklan akan menjadi patokan utama untuk mengambil keputusan ingin membeli atau tidaknya konsumen. 

Di Indonesia mungkin memang tidak ada aturan secara khusus tentang itu mengenai periklanan, tetapi sudah dijelaskan oleh Undang-Undang No 32 tahun 2002 tentang periklanan (UUP) dan Undang-Undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Maka dari itu pelaku usaha mempunyai tanggung jawab yang besar juga kepada konsumen. 

Tetapi sepertinya kehadiran UUPK ini masih belum mencukupi, karena tanggung jawab pelaku usaha jika melanggar masih belum jelas pengaturannya  dalam pasal 19 UUPK. Dengan ini pengaturan harus lebih dipertegas lagi kepada pelaku usaha untuk pertanggung jawaban kepada konsumen yang dirugikan. (Lumaing, 2016)

Tantangan bagi pelaku periklanan

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, tentu aspek perlindungan terhadap konsumen juga menjadi tantangan bagi para pelaku pengusaha dan para pelaku pengiklan juga mempunyai tantangan untuk menguasai ilmu berkomunikasi secara meluas kepada audiens. 

Tidak hanya itu pelaku periklanan juga akan mendapatkan tantangan untuk menguasai ilmu digital yang tanpa disadari itu akan terus berkembang, karena dengan seiringnya perkembangan media digital yang dahulu hanya menjadi tempat untuk berbagi foto dan melihat video kini juga telah menjadi tempat memasarkan barang atau mengiklankan suatu produk sebab media sosial mempunyai target pemasaran yang luas. 

Pelaku pengiklan juga harus mengembangkan fitur seperti ciri yang menonjol dari barang yang mereka tawarkan sehingga bisa teringat dalam benak konsumen, seperti membuat iklan semenarik mungkin. Dan dengan adanya media digital membuat pelaku industri periklanan menjadi semakin terbuka dan para konsumen juga lebih merasa terlibatkan dalam proses periklanan.

Kesimpulan 

Di era modern saat ini periklanan sangat berperan penting masyarakat, apalagi media digital yang selalu menghadirkan rasa baru yang membuat waktu lebih efisien dalam berbelanja. Namun kita jangan sampai membeli barang sembarangan karena masih banyak pelaku periklanan yang masih melenceng dan melanggar aturan dalam beriklan. 

Jangan sampai kita tertipu oleh iklan, pastikan saat kita melihat iklan atau endorsment yang ditayangkan kita juga melihat lagi komentar dari konsumen lain terhadap toko tersebut dan berusaha memfilter lagi agar kita tidak tertipu. Tetapi kita juga tidak perlu takut karena periklanan telah diatur oleh UU No 8 tahun 1999 yaitu tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Dan jika sebagai produsen juga harus mengetahui bahwa pengusaha mempunyai tanggung jawab yang besar terhadap konsumennya, juga terdapat sanksi yang akan membuat jera jika melakukan kesalahan, diantara lain yaitu dicabutnya surat izin kepemilikan usaha.

DAFTAR PUSTAKA

Adha, S. (2022). Faktor revolusi perilaku konsumen era digital: sebuah tinjauan literatur. Jipis, 31(2), 134-148.

Mukti, G. A. S. G., Santosa, H. P., Lukmantoro, T., & Nugroho, A. (2014). Pemaknaan Khalayak terhadap Adegan Axe Effect dalam Iklan Televisi Axe. Interaksi Online, 2(4).

Yogantari, M. V., & Widyaswari, I. G. A. A. W. (2021, February). Efektifitas Instagram Sebagai Sarana Periklanan Baru di Era Digital. In Prosiding Seminar Nasional Desain Sosial (SNDS) (Vol. 1, No. 1, pp. 127-131).

Lumaing, E. (2016). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Kegiatan Periklanan (Doctoral dissertation, Universitas Brawijaya).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun