Tidak hanya itu pelaku periklanan juga akan mendapatkan tantangan untuk menguasai ilmu digital yang tanpa disadari itu akan terus berkembang, karena dengan seiringnya perkembangan media digital yang dahulu hanya menjadi tempat untuk berbagi foto dan melihat video kini juga telah menjadi tempat memasarkan barang atau mengiklankan suatu produk sebab media sosial mempunyai target pemasaran yang luas.Â
Pelaku pengiklan juga harus mengembangkan fitur seperti ciri yang menonjol dari barang yang mereka tawarkan sehingga bisa teringat dalam benak konsumen, seperti membuat iklan semenarik mungkin. Dan dengan adanya media digital membuat pelaku industri periklanan menjadi semakin terbuka dan para konsumen juga lebih merasa terlibatkan dalam proses periklanan.
KesimpulanÂ
Di era modern saat ini periklanan sangat berperan penting masyarakat, apalagi media digital yang selalu menghadirkan rasa baru yang membuat waktu lebih efisien dalam berbelanja. Namun kita jangan sampai membeli barang sembarangan karena masih banyak pelaku periklanan yang masih melenceng dan melanggar aturan dalam beriklan.Â
Jangan sampai kita tertipu oleh iklan, pastikan saat kita melihat iklan atau endorsment yang ditayangkan kita juga melihat lagi komentar dari konsumen lain terhadap toko tersebut dan berusaha memfilter lagi agar kita tidak tertipu. Tetapi kita juga tidak perlu takut karena periklanan telah diatur oleh UU No 8 tahun 1999 yaitu tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Dan jika sebagai produsen juga harus mengetahui bahwa pengusaha mempunyai tanggung jawab yang besar terhadap konsumennya, juga terdapat sanksi yang akan membuat jera jika melakukan kesalahan, diantara lain yaitu dicabutnya surat izin kepemilikan usaha.
DAFTAR PUSTAKA
Adha, S. (2022). Faktor revolusi perilaku konsumen era digital: sebuah tinjauan literatur. Jipis, 31(2), 134-148.
Mukti, G. A. S. G., Santosa, H. P., Lukmantoro, T., & Nugroho, A. (2014). Pemaknaan Khalayak terhadap Adegan Axe Effect dalam Iklan Televisi Axe. Interaksi Online, 2(4).
Yogantari, M. V., & Widyaswari, I. G. A. A. W. (2021, February). Efektifitas Instagram Sebagai Sarana Periklanan Baru di Era Digital. In Prosiding Seminar Nasional Desain Sosial (SNDS) (Vol. 1, No. 1, pp. 127-131).
Lumaing, E. (2016). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Kegiatan Periklanan (Doctoral dissertation, Universitas Brawijaya).