Mohon tunggu...
Ridho ZalindraKoto
Ridho ZalindraKoto Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Bermain musik

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Peran dan Tantangan Pelaku dalam Industri Periklanan Modern

8 Juli 2024   12:19 Diperbarui: 8 Juli 2024   12:35 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

DHA Digital
DHA Digital

Perkembangan industri periklanan juga menciptakan bagaimana pola kerja, pola produksi, dan pola distribusi agar bisa lebih mudah, murah, dan efisien. Sebab seiring perkembangan waktu lingkungan pemasaran akan berkembang lalu membuat realitas berubah karena perkembangan teknologi informasi. 

Adanya perkembangan itu juga membawa dampak positif bagi pelaku produsen, sebab produsen bisa mengenalkan bahkan menjual barang yang diproduksi melalui media sosial, seperti melalui tiktok, instagram, live online shop, dan lainnya yang membuat prosuden lebih efisien dalam melakukan pekerjaannya dan dampak positif bagi konsumen ia juga dapat melihat review barang yang akan dibeli secara online yang biasanya dilakukan endorsement dan video cuplikan yang sudah dipasang ditoko online si penjual. 

Namun semua itu tak lepas dari dampak negatifnya, ada beberapa iklan ditelevisi yang sebenarnya melanggar peraturan dalam periklanan dan adapun yang dinilai menyimpang atau rasis terhadap suatu agama serta berlebihan dalam beriklan. Contohnya seperti pada iklan axe, walaupun iklan tersebut telah menggunakan visualisasi secara modern, namun menurut khalayak iklan tersebut terlalu berlebihan karena hal seperti itu tidak akan terjadi didalam kehidupan nyata.(4)

 

Perlindungan hukum sebagai konsumen

Karena dari adanya berbagai platform media digital yang menampilkan dan memasarkan barang dagangannya secara mudah dan leluasa, tak jarang ada konsumen yang merasa tidak puas atas barang yang dibelinya sebab barang tidak sesuai dengan review atau tampilannya dimedia. Pelaku konsumen juga memiliki perlindungan hukum dalam kegiatan periklanan, karena konsumen akan mendapatkan informasi melalui iklan, dan iklan akan menjadi patokan utama untuk mengambil keputusan ingin membeli atau tidaknya konsumen. 

Di Indonesia mungkin memang tidak ada aturan secara khusus tentang itu mengenai periklanan, tetapi sudah dijelaskan oleh Undang-Undang No 32 tahun 2002 tentang periklanan (UUP) dan Undang-Undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Maka dari itu pelaku usaha mempunyai tanggung jawab yang besar juga kepada konsumen. 

Tetapi sepertinya kehadiran UUPK ini masih belum mencukupi, karena tanggung jawab pelaku usaha jika melanggar masih belum jelas pengaturannya  dalam pasal 19 UUPK. Dengan ini pengaturan harus lebih dipertegas lagi kepada pelaku usaha untuk pertanggung jawaban kepada konsumen yang dirugikan. (Lumaing, 2016)

Tantangan bagi pelaku periklanan

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, tentu aspek perlindungan terhadap konsumen juga menjadi tantangan bagi para pelaku pengusaha dan para pelaku pengiklan juga mempunyai tantangan untuk menguasai ilmu berkomunikasi secara meluas kepada audiens. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun