Mohon tunggu...
Ridho ZalindraKoto
Ridho ZalindraKoto Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Bermain musik

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kebebasan Pers dalam Era Regulasi Modern

7 Juli 2024   12:41 Diperbarui: 7 Juli 2024   18:59 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Universitas Muhammadiyah Jakarta

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Prodi Ilmu Komunikasi

Jl. K.H. Ahmad Dahlan, Cireundeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten.

Nama                          : Ridho Zalindra Koto

NIM                            : 23010400131

Dosen Pengampu      : Sofia Hasna, S.I.Kom., M.A

Mata Kuliah              : Komunikasi Massa L

Kebebasan pers adalah bagian penting dari demokrasi. Pers yang bebas akan berperan dalam mengawasi kekuasaan, memberikan informasi, dan mewadahi debat publik yang sehat. 

Tetapi di era digital sekarang ini, kebebasan pers diberikan tantangan baru karena perkembangan teknologi dan adanya berbagai regulasi yang mengatur industri media. Dari adanya perkembangan tersebut, mengubah pola masyarakat kepada berita dalam menerima informasi dari media sosial dan internet, karena dianggap lebih cepat penyebaran informasinya. 

Disisi lain, semua itu tetap harus berusaha menjaga keseimbangan dari kebebasan pers dan pertanggung jawaban media dalam menyebarkan informasi. Selain itu juga terdapat tantangan yang signifikan dari ancaman cyber terhadap citra dan reputasi, terutama karena internet telah menyajikan beragam sumber informasi termasuk berita hoax dari sumber yang kurang kredibel atau tidak etis.
 
Definisi Kebebasan Pers
Menurut organisasi dan deklarasi international, kebebasan pers itu seperti hak asasi manusia. Kebebasan pers juga mempunyai prinsip-prinsip seperti kebebasan memperoleh, mengolah, dan menyebarkan informasi seperti kebebasan berpendapat, dan berekspresi serta perlindungan terhadap sensor atau intervensi pihak luar. Selain itu pentingnya kebebasan pers dalam menjaga akuntabilitas pemerintah, mendorong partisipasi masyarakat, dan membuat ruang publik yang terbuka.
 
Regulasi Terkait Pers
Regulasi terkait pers telah berkembang secara pesat dalam beberapa dekade terakhir. Regulasi pers merupakan sebuah aturan yang dibuat oleh pemerintah atau lembaga yang berrtujuan untuk mengatur bagaimana media massa bekerja dan berinteraksi kepada masyarakat. Regulasi tentu sangat penting dalam menjaga kebebasan pers yang baik serta melindungi kepentingan publik. Beberapa hal yang diatur dalam regulasi pers adalah
1. Kebebasan berekspresi, yang berarti media mempunyai kebebasan dalam melaporkan berita, menyampaikan opini, dan memberikan informasi tanpa takut tekanan dan campur tangan ang tidak sah.
2. Perlindungan jurnalis, yang berarti memberi perlindungan kepada jurnalis dari berbagai ancaman, kekerasan, dan intimidasi yang bisa saja membuat pekerjaan jurnalistik menjadi terhambat.
3. Mengatur standar konten yang diterbitkan, seperti mengatur apa saja jenis informasi yang dapat diterbitkan, termasuk masalah kebenaran dan etikan dalam pemberitaan.
4. Kepemilikan media, yang berarti dari banyaknya kepemilikan media hal ini mempunyai sifat memastikan bahwa tidak ada dominasi kelompok maupun individu dalam mengendalikan informasi yang disampaikan ke masyarakat.
5. Regulasi digital, regulasi juga berhubungan dengan hal-hal seperti privasi data, keamanan online, dan bagaimana para pelaku bertanggung jawab atas konten-konten yang telah disebarkan.
6. Hukum dan kepatuhan, berarti memahami dan patuh terhadap hukum-hukum jika melakukan pencemaran nama baik, hak cipta, serta kebebasan berekspresi, tetapi tetap dalam aturan hukum yang berlaku.
Regulasi sering kali dibentuk dengan mempertimbangkan kepentingan untuk menyampaikan kebebasan berekspresi yang sehat dan mencegah penyalahgunaan media yang dapat merugikan masyarakat. Walaupun tujuan awalnya adalah melindungi kebebasan pers, regulasi juga dibentuk agar bisa menjaga kualitas informasi yang disampaikan ke masyarakat, dan membuat media bertindak secara etis dan bertanggung jawab. 

Maka dari itu tantangan bagi jurnalis digital yaitu memberikan informasi yang tepat, akurat, berkualitas, dan bisa dipercaya para penyaksi atau penontonnya. Selain itu, kode etik pers juga sudah harus menjadi panduan moral jurnalis untuk memainkan peran dalam menghadapi tantangan diera digital. 

Seperti yang telah dibuat oleh Dewan Pers, kode etik bertujuan untuk memastikan integritas profesi dan membuat norma-norma etika kepada jurnalistik. Disisi lain juga ada undang-undang No 40 Tahun 1999 tentang pers yang memberikan aturan hukum kepada jurnalis agar tidak melakukan praktek sembarangan dan menjaga kebebasan pers yang ada di Indonesia
 
 
 
REFERENSI
Maflucha, L., Qoni'ah Nur Wijayanti, S. I., & Ikom, M. (2024). ETIKA JURNALISTIK DALAM ERA DIGITAL: MENGHADAPI TANTANGAN DENGAN KODE ETIK PERS. Jurnal Media Akademik (JMA), 2(1)..
SIAGIAN, A. (2024). REKONSTRUKSI REGULASI PERLINDUNGAN HUKUM JURNALISTIK DALAM RANGKA KEBEBASAN PERS BERBASIS NILAI KEADILAN (Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung Semarang).
Daulay, M. A., & Iskandar, A. R. (2017). Kebebasan Pers dan Verifikasi Terhadap Media Massa. CoverAge: Journal of Strategic Communication, 7(2), 54-68

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun