Seperti yang telah dibuat oleh Dewan Pers, kode etik bertujuan untuk memastikan integritas profesi dan membuat norma-norma etika kepada jurnalistik. Disisi lain juga ada undang-undang No 40 Tahun 1999 tentang pers yang memberikan aturan hukum kepada jurnalis agar tidak melakukan praktek sembarangan dan menjaga kebebasan pers yang ada di Indonesia
Â
Â
Â
REFERENSI
Maflucha, L., Qoni'ah Nur Wijayanti, S. I., & Ikom, M. (2024). ETIKA JURNALISTIK DALAM ERA DIGITAL: MENGHADAPI TANTANGAN DENGAN KODE ETIK PERS. Jurnal Media Akademik (JMA), 2(1)..
SIAGIAN, A. (2024). REKONSTRUKSI REGULASI PERLINDUNGAN HUKUM JURNALISTIK DALAM RANGKA KEBEBASAN PERS BERBASIS NILAI KEADILAN (Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung Semarang).
Daulay, M. A., & Iskandar, A. R. (2017). Kebebasan Pers dan Verifikasi Terhadap Media Massa. CoverAge: Journal of Strategic Communication, 7(2), 54-68
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H