Jadi, jikalau ada Pinjol yang dalam menu aplikasinya tidak meyajikan informasi di atas (tertutup atau ambigu), atau misalnya langsung menawarkan penempatan dana dengan bunga tinggi tanpa ada bentuk mitigasi risiko dalam penyalurannya, atau menawarkan pembiayaan secara instan tanpa ada bentuk pengamanan atau perlindungan, atau menagih dengan cara tidak wajar/kasar, maka kemungkinan besar Pinjol tersebut bodong.Â
Oleh sebab itu, masyarakat wajib mengecek izin Pinjol tersebut sebagaimana dijelaskan dalam poin kedua di atas.
Kemudian sering muncul pertanyaan, bagaimana dengan bunga tinggi dalam Pinjol? Persepsi besaran bunga sebenarnya relatif. Seperti saya jelaskan di atas, Pinjol menawarkan kecepatan dan kemudahan akses pembiayaan.Â
Di mana pun lokasi kita (sepanjang terkases dengan internet) dapat berpeluang memperoleh pendanaan bahkan tanpa agunan.Â
Pengurusan dokumen dalam Pinjol pun paperless alias minim kertas. Untuk menyediakan fasilitas seperti itu tentu Pinjol membutuhkan investasi yang besar. Ya, seperti "jalan tol" tadi, kita perlu bayar lebih bukan untuk menggunakannya?Â
Perlu masyarakat ketahui, tidak selamanya Peminjam akan dapat bunga tinggi atau maksimal. Umumnya Pinjol yang legal menyediakan kebijakan pengenaan bunga yang berbeda berdasarkan tingkat risiko/ nilai rating si Peminjam tadi. Makin berisiko tinggi, makin besar bunganya, begitu juga sebaliknya.
Jadi, marilah kita cerdas menggunakan layanan atau produk sektor jasa keuangan. Kalau bisa sih, gunakan untuk aktivitas ekonomi yang produktif demi peningkatan kesejahteraan diri sehingga kita dapat menjadi berkat bagi orang lain.
Semoga informasi di atas bermanfaat ya Sob!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H