Mohon tunggu...
Ridhwan NafiMaula
Ridhwan NafiMaula Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

P balap

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penceraian untuk Wanita Islam Berdasarkan Al-Qur'an dan As-Sunnah

8 Maret 2024   00:23 Diperbarui: 8 Maret 2024   00:27 194
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Review Book Hukum Penceraian Untuk Wanita Islam Berdasarkan Al-Qur'an Dan As-Sunnah (Himatu Rodiah)

Ridhwan Nafi' Maula Nashrullah - 222121125

Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta, Indonesia

Abstract: 

Perkawinan adalah peristiwa sakral yang hanya terjadi sekali seumur hidup. Semua orang ingin menikah dengan orang yang sakinah, mawadah, dan warahmah sampai ajal memisahkan mereka, tetapi banyak pasangan yang gagal melakukannya. Banyak faktor yang dapat menyebabkan perceraian, termasuk masalah ekonomi, perbedaan pendapat, tidak memiliki anak atau keturunan, dan masalah lainnya. 

Dalam islam banyak hal agar wanita terhindar dari perceraian ataupun hal lainya. Semua hubungan akan berjalan dengan baik tergantung yang melakukan hubungan tersebut. Adanya proses perceraian harus dilakukan pasangan yang ingin melekukan gugatan cerai. Gugatan cerai pastinya harus dilakukan dalam proses pemgadilan perlu adanya melukukan perekrontusian konseptual talak.

Pertama yang harus dilakukan yaitu perceraian harus dilatarbelakangi dengan kodisi darurat dimana kondisi tersebut merupakan solusi terakakhir upaya mengakhiri problematika rumah tangga, Kedua dalam proses perceraian ini harus ada yang namanya kesepakatan bersama (musyawarah) dengan adil, kekeluargaan, dan mendepankan akal sehat. 

Ketiga, dalam islam ada yang namanya massa iddah, dimana hal ini lebih berorientasi terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan juga nilai-nilai ketuhanan. Keempat tidak bolehnya mu'taddah bagi wanita atau keluar rumah dengan tujuan bukan selain syari'at, tetapi lebih mengedepankan yang namanya etika moral sosia

 

Keywords: Hukum islam, penceraian,keluarga,perkawinan

Introduction

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun