Mohon tunggu...
Ridho Ilahi
Ridho Ilahi Mohon Tunggu... Penulis - Fungsional Statistisi Badan Pusat Statistik (BPS)

Membaca dan Menulis

Selanjutnya

Tutup

Financial

Miliki Rumah Melalui KPR

3 Januari 2023   22:02 Diperbarui: 3 Januari 2023   22:00 335
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Memiliki rumah merupakan idaman setiap orang. Namun, tingginya harga rumah kerap menjadi kendala dalam mewujudkan impian tersebut. Pasalnya, generasi muda akan kesulitan membeli rumah akibat tingginya inflasi yang berimbas pada kenaikan suku bunga sehingga harga rumah melambung tinggi. Saat ini, pencari properti yang didominasi generasi Z dan generasi milenial menginginkan kemudahan sehingga diperlukan strategi pemasaran yang lebih terarah melalui kebutuhan pasar berbasis data paling aktual. Skema kerja hybrid yang diadopsi beberapa perusahaan membuka kesempatan bagi pekerja untuk mencari rumah yang lokasinya jauh dari pusat perkantoran. Fenomena ini mendorong pekerja untuk mengutamakan kenyamanan tempat tinggal dan kualitas hidup di lingkungan sekitar dalam memilih rumah.

Pada Triwulan 3 2022, kontribusi sektor properti terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia mencapai 2,41 persen (BPS, 2022). Hal ini didorong oleh permintaan rumah sederhana yang cukup tinggi dari konsumen. Mulai sekarang penghasilan rendah bukanlah hambatan untuk memiliki rumah karena telah tersedia fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR). KPR merupakan fasilitas kredit yang disediakan perbankan kepada nasabah perorangan agar bisa memperoleh atau merenovasi rumah. Sejak 10 Desember 1976 program KPR diinisiasi oleh Bank Tabungan Negara (BTN). Nasabah bisa mencicil rumah dalam periode tertentu dengan bunga sesuai perjanjian. Pada dasarnya, KPR dimanfaatkan oleh pencari rumah yang belum mampu membeli rumah secara kontan. Dengan membayar uang muka (DP) dan angsuran per bulan, mereka bisa memiliki rumah idamannya. Beberapa bank swasta nasional, bank BUMN (Badan Usaha Milik Negara), hingga bank asing telah menjadi penyalur KPR di Indonesia.

KPR yang disalurkan di Indonesia meliputi KPR subsidi dan KPR nonsubsidi. Untuk KPR subsidi diperuntukan bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah guna memenuhi kebutuhan perumahan atau renovasi rumah yang telah dimiliki. Subsidi yang diberikan dalam bentuk keringanan kredit dan penambahan dana untuk renovasi maupun pembangunan rumah. Namun, tidak semua masyarakat dapat menikmati subsidi ini. Besaran subsidi KPR dan nilai maksimum kredit yang diberikan berdasarkan penghasilan pemohon. Berbeda halnya dengan KPR nonsubsidi yang diperuntukan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Penentuan besaran kredit KPR nonsubsidi maupun suku bunga ditentukan oleh kebijakan bank yang bersangkutan.

Baik dari sisi administrasi maupun penentuan kredit, persyaratan bagi nasabah yang mengajukan KPR relatif sama. Pemohon KPR harus melampirkan: (1) KTP suami dan atau istri (bila sudah menikah); (2) Kartu Keluarga; (3) Keterangan penghasilan atau slip gaji; (4) Laporan keuangan (untuk wiraswasta); (5) NPWP pribadi (untuk kredit di atas Rp 100 juta); (6) SPT PPh Pribadi (untuk kredit di atas Rp 50 juta); (7) Salinan sertifikat induk dan atau pecahan (bila membelinya dari developer); (8) Salinan sertifikat (bila jual beli perorangan); serta (9) Salinan IMB. Selain bisa memperoleh rumah dengan cara dicicil, nasabah dapat membayar angsuran dengan ekspektasi peningkatan penghasilan karena jangka waktu yang panjang dalam KPR.

Peran PT SMF

 

PT Sarana Multigriya Finansial (PT SMF) diberikan mandat oleh Pemerintah untuk mengembangkan pasar pembiayaan sekunder perumahan sekaligus meningkatkan kapasitas pembiayaan perumahan. Dalam praktiknya, PT SMF tidak semata-mata mengejar keuntungan karena perolehan laba bersih perusahaan digunakan kembali untuk memperbesar kesempatan dalam pembiayaan perumahan. PT SMF akan membantu developer dalam mengembangkan usaha properti serta membantu penyedia dana dalam pembelian rumah melalui KPR. Selain itu, sejak 2018 PT SMF telah mendorong pembiayaan perumahan secara syariah di Indonesia dan menjadi penggerak utama pembiayaan perumahan syariah.

Dalam perkembangannya, PT SMF telah memperkenalkan Efek Beragun Aset (Asset-backed security) sebagai surat berharga yang terdiri dari sekumpulan KPR yang diterbitkan melalui proses sekuritisasi dan menjadi instrumen investasi pendapatan tetap yang bisa ditransaksikan di pasar sekunder, dikenal dengan istilah EBA Ritel. Keuntungannya, bunga EBA Ritel per tahun bisa di atas bunga Deposito 8,75 persen. EBA Ritel dinilai aman karena adanya proses seleksi KPR yang sangat ketat pada saat proses sekuritisasi. Nilai transaksi EBA Ritel pun terjangkau dengan minimum transaksi sebesar Rp 100.000. Selain itu, EBA Ritel bisa diperjualbelikan di pasar sekunder.

Selain menerbitkan EBA Ritel, PT SMF juga menjalankan program dana pendampingan bagi pembiayaan KPR yang ditujukan kepada bank penyalur KPR fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP). Tak hanya itu, PT SMF bekerja sama dengan kementerian pariwisata dan ekonomi kreatif dalam program pembiayaan homestay guna mendukung pengembangan destinasi wisata. Program pengembangan dan renovasi rumah di pemukiman kumuh juga dijalankan PT SMF guna mendukung pengentasan pemukiman kumuh menjadi layak huni.

Antisipasi Terulangnya Kembali Kasus Subprime Mortgage

Subprime mortgage digolongkan sebagai kredit yang berisiko tinggi. Hal ini dikarenakan kredit perumahan (mortgage) diberikan kepada debitor dengan histori kredit yang buruk atau belum punya histori kredit sama sekali. Jika dilihat historinya, penyaluran subprime mortgage di Amerika Serikat meningkat drastis, dari US$ 200 miliar pada 2002 menjadi US$ 500 miliar pada 2005. Subprime mortgage inilah yang menjadi awal terciptanya krisis di Amerika Serikat akibat praktik pengemasan dalam berbagai bentuk sekuritas yang diperjualbelikan di pasar keuangan global.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun