Mohon tunggu...
Ridho Ariel Arfino
Ridho Ariel Arfino Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Ridho Ariel Arfino 43122010427 (Dosen: Prof. Dr, Apollo M.Si,Ak) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mercubuana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kegunaan menurut Gustav Radbruch dalam Praktik Bisnis di Indonesia

10 Mei 2023   01:59 Diperbarui: 10 Mei 2023   02:00 889
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.kompasiana.com/balawadayu/

2.  Nilai fundamental yang kedua berkaitan dengan kepastian hukum adalah kepastian, artinya kepastian adalah syarat hukum, yaitu hukum itu positif dalam arti berlaku dengan kepastian. Hukum harus dihormati jika ingin hukum benar-benar positif (Notohamidjojo: 2012). Artinya kepastian hukum bertujuan untuk melindungi kepentingan setiap individu, untuk mengetahui perbuatan apa yang diperbolehkan dan sebaliknya perbuatan apa yang dilarang, untuk menghindari kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh pemerintah.

Namun, ada kepastian hukum normatif ketika suatu aturan dibuat dan diundangkan secara aman karena mengatur secara jelas dan logis. Jelas dalam arti tidak menimbulkan keragu-raguan (multitafsir) dan logis dalam arti menjadi suatu sistem norma dengan norma lainnya sehingga tidak bertentangan atau menimbulkan konflik norma. Konflik peraturan yang timbul dari ketidakpastian peraturan dapat berupa perselisihan peraturan, pernyataan peraturan yang diremehkan atau gangguan peraturan. Di sisi lain, ada pemikir yang berpendapat bahwa kepastian hukum adalah suatu keadaan di mana perilaku manusia, baik individu maupun kelompok dan organisasi, koheren dan berada dalam koridor yang ditata oleh aturan hukum.

Secara etis, pandangan ini tumbuh dari keprihatinan yang pernah diungkapkan Thomas Hobbes bahwa manusia adalah serigala bagi manusia lainnya (homo hominilupus). Manusia adalah makhluk kejam yang menimbulkan ancaman. Begitulah hukum lahir sebagai pedoman agar tidak menjadi korban.

https://www.hukumonline.com/
https://www.hukumonline.com/

3.  Nilai fundamental ketiga, berkenaan dengan keadilan, keadilan merupakan salah satu tujuan hukum selain kepastian hukum itu sendiri dan juga kemanfaatan hukum. Sedangkan arti keadilan sebenarnya masih menjadi bahan perdebatan. Tetapi keadilan terkait dengan pemerataan hak dan kewajiban. Demikian sentral dan dominan kedudukan dan peran nilai keadilan di hadapan hukum, sedemikian rupa sehingga Gustav Radbruch menyatakan "recct ist wille zur Gerechtigkeit" (hukum adalah kehendak keadilan).

Keadilan adalah syarat perlakuan yang sama terhadap hal yang sama. Akan tetapi, keadilan berkaitan erat dengan hati nurani. Keadilan bukanlah definisi formal karena sangat erat kaitannya dengan kehidupan sehari-hari manusia. Kesadaran ini memiliki kedudukan yang sangat tinggi karena berhubungan dengan perasaan dan pikiran yang paling dalam. Mengenai keadilan, Radbruch mengatakan: "Summum ius summa inuiria", yang artinya keadilan yang tertinggi adalah hati nurani. Radbruch telah menekankan dan menekan pandangannya bahwa cita-cita hukum tidak lain adalah keadilan (Titon: 2016).

Hukum adalah alat untuk memelihara keadilan dan menciptakan kekayaan sosial. Tanpa keadilan sebagai tujuan akhir, hukum akan menjadi alat untuk membenarkan kesewenang-wenangan mayoritas atau mereka yang berkuasa atas minoritas atau mereka yang dikuasai.

Oleh karena itu, fungsi utama hukum pada akhirnya adalah menegakkan keadilan. Keadilan merupakan tujuan utama dari hukum, bahkan ada yang berpendapat bahwa keadilan adalah tujuan utama dari hukum.

Sehubungan dengan hal tersebut, Plato (428-348 SM) pernah mengemukakan bahwa negara ideal didasarkan pada keadilan, dan keadilan baginya adalah keseimbangan dan keselarasan. Harmoni di sini berarti warga negara hidup selaras dengan tujuan negara, dengan setiap warga negara menjalani kehidupan yang baik sesuai dengan kodrat dan kedudukan sosialnya.

  • How

Masing-masing dari ketiga asas tersebut menjadi substansi hukum yang menjadi produk keputusan hukum di masa yang akan datang. Tidak jarang orang yang mengutamakan satu perspektif memiliki pendapat tentang orang yang membela prinsip lain. Misalnya, antara asas kepastian hukum dan asas keadilan. Berikut ilustrasinya:

Sidang Nenek Minah yang sedang menjalani hukuman satu bulan dua minggu ditambah masa percobaan tiga bulan. Hukuman itu dijatuhkan setelah Nenek Minah terbukti mencuri buah kakao dari areal perkebunan PT. Hutan Sari Antan. Dari segi kepastian hukum mungkin memang merupakan jawaban yang memuaskan, tetapi dari segi asas keadilan, khususnya dari rasa keadilan masyarakat tidak menjadi masalah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun