Pemilik buku  "Kassyaf al Qonna" menuliskan  bahwa bayi yang dilahirkan diserahkan  nama pada hari ketujuh menurut  hadits Samuroh bahwa Nabi saw bersabda ,"Setiap anak yang dilahirkan itu terpelihara dengan aqiqahnya dan disembelihkan fauna  untuknya pada hari ketujuh, diserahkan  nama untuknya dan dipotong  (rambut) kepalanya."Â
(al Mausu'ah al Fiqhiyah juz II urusan 4116)
Dengan demikian diizinkan  bagi kamu  memberikan nama anak kamu  pada hari ketujuh kelahirannya bahkan disunnahkan menurut  keterangan dari  sebagian ulama meskipun pengamalan  aqiqahnya tidak pada hari ketujuh namun  pada hari yang kamu  kehendaki; seperti, hari libur supaya  bisa dihadiri oleh tidak sedikit  tetangga demi mensyiarkan aqiqah ini ditengah-tengah masyarakat.
Wallahu A'lam
baca juga yuk:
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H