cara menghitung hari aqiqah ini lah yang banyak di cari orang tua. bagi yang mempunyai anak baru lahir, lanjutkan membaca sampai selesai, kita akan bagikan cara menghitung hari aqiqah dan menentukan kapan dilaksanakan aqiqahnya.. yuk simak terus..
bagaimana cara menghitung hari aqiqah, hari ke- 7,14 dan 21 mulainya darimana ya ? Hari ketika anak lahir kah atau keesokan harinya ?
Jawaban:
Ulama bersepakat bahwa masa-masa yang sangat afdhal untuk mengadakan aqiqah untuk anak yang baru lahir pada hari ke-7, menurut hadits :
"Seorang anak tersebut tergadai dengan aqiqahnya, maka sembelihlah fauna untuknya pada hari ke tujuh
."(HR. ABU DAUD)
Dan beberapa besar ulama berasumsi bahwa andai tidak dapat pada hari ke-7, masa-masa afdhal selanjutnya ialah pada hari ke-14 dan ke-21nya,[1] menurut dalil-dalil diantaranya :
"Aqiqah tersebut disembelih pada hari ketujuh atau ke empat belas atau kedua puluh satu."
(HR. BAIHAQI)
Lalu seperti apa cara menghitung hari aqiqah itu ?
Al Imam Nawawi rahimahullah ta'ala saat menjelaskan perkara ini berbicara : "Di sini terdapat dua pendapat :
Pendapat yang sangat shahih, hari kelahiran masuk dalam hitungan, sampai-sampai hitungan hari penyembelihan aqiqah ialah enam hari sesudah kelahiran.
Pendapat kedua mengaku hari kelahiran tidak tergolong dalam hitungan, sampai-sampai penyembelihan aqiqah dilaksanakan tujuh hari sesudah kelahiran.
Pendapat kedua ini dilafalkan dalam buku Al-Buyuthi. Akan namun pendapat yang dipilih dalam madzhab Syafi'i ialah pendapat kesatu , itulah yang dimaksudkan dengan tekstual hadits. Jika bayi tersebut lahir di malam hari, maka masa-masa aqiqah mulai dihitung dari hari sesudah kelahiran. Hal ini tidak diperselisihkan sebagaimana ditetapkan oleh Al-Buyuthi. Walaupun beliau melafalkan bahwa hari bermunculan tidak masuk dalam hitungan tujuh hari
jadi kesimpulanya seperti apa?
Jadi menurut beberapa besar ulama masa-masa siang hari ialah awal hitungan guna tujuh hari, sementara waktu malam tidaklah dihitung, sampai-sampai yang bakal jadi hitungan hari berikutnya.
Misalnya terdapat bayi yang bermunculan pada hari Ahad (12/17), pagi siang atau sore, maka hitungan hari ketujuh telah mulai dihitung pada hari Ahad. Sehingga aqiqah bayi tersebut dilakukan pada hari Sabtu (18/17).
Jika bayi itu lahir pada hari Ahad (12/17), pada malam hari, maka hitungan tadinya tidak dibuka dari hari Ahad, tetapi dari hari Seninnya keesokan harinya. Sehingga aqiqah bayi itu pada hari Ahad (19/17).
Wallahu a'lam.
referensi ke-2 cara menghitung hari aqiqah Perhitungan Hari Ketujuh
Dari kapan dihitung hari ketujuh? Apakah dari hari kelahiran atau hari setelahnya?
cara menghitung hari aqiqahhari ke-7?
Jika bayi dilahirkan malam, bagaimana menilai hari ketujuh aqiqah?
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu 'ala Rasulillah, wa ba'du,
Dianjurkan supaya aqiqah dilaksanakan di hari yang ketujuh. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam,
Semua anak tergadaikan dengan aqiqahnya. Hewan aqiqah disembelih di hari ketujuh sesudah kelahiran, si anak digundul dan diberi nama.
(HR. ABU DAUD 2455 DAN DISHAHIHKAN AL-ALBANI)
Bahkan menurut keterangan dari Ibnu Qudamah, ulama sepakat fauna aqiqah disarankan untuk disembelih di hari ketujuh sesudah kelahiran. Ibnu Qudamah mengatakan,
: ...
Para ulama madzhab hambali mengatakan, yang cocok sunah fauna aqiqah disembelih di hari ketujuh... kami tidak memahami adanya perbedaan ulama yang manyatakan disyariatkannya aqiqah, bahwa fauna aqiqah disarankan untuk disembelih di hari ketujuh..
(AL-MUGHNI, 9/364)
Bagaimana cara tepat dalam menilai hari ketujuh pasca kelahiran?
Ada perbedaan pendapat ulama mengenai cara menghitung hari ketujuh pasca-kelahiran. Perbedaan ini berangkat dari, apakah hari kelahiran dihitung ataukah tidak dihitung?
[1] Hari kelahiran tidak dihitung
Batasnya ialah melewati masa-masa subuh, tidak dihitung. Ini pendapat Malikiyah (at-Taj wal --Iklil, 4/390).
Jika bayi yang dicetuskan di hari jumat jam 5 pagi, maka perhitungan 7 hari dibuka sejak hari sabtu. Sehingga aqiqahnya disembelih di hari jumat berikutnya.
[2] Hari kelahiran dihitung
Ini adalah pendapat jumhur ulama.
An-Nawawi menuliskan ,
" , , ..
Apakah hari kelahiran masuk dalam hitungan? Ada dua pendapat ulama Syafiiyah dalam urusan ini. Yang sangat tepat, dihitung, sampai-sampai disembelih di hari keenam sesudah kelahiran. Pendapat kedua, hari kelahiran tidak dihitung, sampai-sampai disembelih di hari ketujuh setelahnya. Dan ini yang ditetapkan dalam kitanya al-Buwaiti. Namun pendapat kesatu lebih mendekati arti hadis.
Jika lahir di malam hari, mereka sepakat hari sesudah malam tersebut dihitung. (al-Majmu Syarh al-Muhadzab, 8/431).
Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan.
, ,
Mayoritas ulama mengaku bahwa hari kelahiran pun dihitung guna menilai tujuh hari pasca-lahiran. Sementara malamnya tidak dihitung, tetapi yang dihitung ialah siang harinya. .
(AL-MAUSU'AH AL-FIQHIYAH, 30/279)
Berdasarkan kaidah jumhur, berarti hari aqiqah ialah hari kelahiran minus satu.
[hari aqiqah = hari kelahiran -- 1].
Jika lahir hari selasa, aqiqah dilaksanakan di hari senin. Jika lahir jumat, aqiqah di hari kamis, dst. Jika lahir malam sabtu, aqiqah di hari jumat. Karena malam sabtu, yang dihitung sabtunya.
Imam Ibnu Utsaimin menjelaskan,
: " " :
Maksud sabda beliau, 'Disembelih di hari ketujuh' dengan kata lain dianjurkan guna di sembelih di hari ketujuh sesudah lahiran. Jika dicetuskan di hari sabtu, maka disembelih di hari jumat, dengan kata lain sehari sebelum hari lahiran. Inilah kaidahnya. (as-Syarh al-Mumthi', 7/493).
Dan pendapat yang lebih mendekati ialah pendapat jumhur ulama. Syaikh Muhammad al-Mukhtar as-Sinqithy menyerahkan kaidah,
:
Bentuk idhafah (menyandarkan) mewajibkan bagian yang disandarkan masuk ke dalam hukum. Maknanya, bahwa hari ini, yakni hari ketujuh yang disandarkan pada hari kelahiran, maka hari kelahiran masuk unsur hitungan tujuh itu.
(SYARH ZADUL MUSTAQNI').
Kaidah ini menjawab, andai ada orang menuliskan hari ketujuh kelahiran, berarti hari kelahiran masuk dalam hitungan tujuh hari itu.
baca juga:
- waktu aqiqah pembahasan ter-lengkap dan mudah di pahami.
- FILOSOFI AQIQAH, PENDAPAT AHLI FIQIH DAN ULAMA. OLEH DOSEN UIN MAKASAR.