Mohon tunggu...
ridho romadhon
ridho romadhon Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

hoby olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Yuk! Mari Kita Sama-Sama Belajar Tentang Islamic Asurance

22 Maret 2023   00:03 Diperbarui: 22 Maret 2023   00:08 164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama : Ridho Romadhon

Nim ; 202111039

Kelas : Hes 6B

1. Pengertian, Sejarah, Bentuk Asuransi Syariah

Asuransi berasal dari kata assurantie (Belanda) yang artinya pertanggungan.
Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian  yang memikat antara nasabah dengan pihak perusahaan asuransi dengan diterimanya premi sebagai pengganti kerugian suatu resiko yang dialami tertanggung.,

Prinsip dasar asuransi syariah yang bersifat saling melindungi dan tolong-menolong yang disebut dengan taawun, yaitu prinsip hidup saling melindungi dan saling menolong dengan unsur saling menanggung resiko diantara peserta asuransi, dimana setiap peserta menjadi penanggung peserta yang lainnya.
Sejarah Asuransi :

 Asuransi sudah ada pada zaman Arab kuno dengan bentuk
pertanggung jawaban membayar denda yaitu simpanan, darah
masyarakat dan semangat kerja.

Sistem aqilah adalah sistem menghimpun anggota untuk menyumbang dalam suatu tabungan bersama yang dikenal sebagai "kunz". Tabungan ini bertujuan untuk memberikan pertolongan kepada keluarga korban yang terbunuh secara tidak sengaja dan untuk membebaskan hamba sahaya.

Asuransi syariah diIndonesia ada pada tahun 1994 PT Asuransi Takaful Umum

Bentuk :

  • Asuransi Jiwa Syariah : Biasanya mengenai kesehatan, jika meninggal di kasih ke ahli waris
  • Asuransi Pendidikan Syariahi : Sesuai dengan jenjang pendidikan kalau wafat tetap ada dana pendidikan.i
  • Asuransi Kesehatan Syariah : Bagi nasabah yang sakit, seperti bpjs.
  • Asuransi Kerugian Syariah : biasanya untuk perusahaan.
  • Asuransi Haji dan Umroh : proteksi untu jamaah haji dan umrah yang terkena musibah.

2. Asas-asas Asuransi Syariah dan bagaimana aplikasinya dalam kehidupan

  • Asas Saling bertanggung jawab ; Nasabah bertanggung jawab membayar premi, asuransi berkewajiban melindungi jika ada resiko terhadap nasabah. contoh :Saling menghargai terhadap sesama, tidak bertidak yang melanggar hukum, dan tidak membuat perbuatan yang membahayakan diri sendiri dan orang sekitar
  • Asas Saling Membantu dan melindungi : para nasabah saling membatu dan melindungi sesama nasabah yang lain lewat akad tabarru.Implementasi dalam kehidupan adalah dengan adanya gotong royong warga desa untuk menyiapkan hari kemerdekaan dengan membersihkan selokan, mengadakan lombaan, dan membuat menyiapkan tasyakuran kemerdeaan.
  • Asas Menghindari Unsur Gharar, Maisyr ,dan Riba : segala transaksi asuransi syariah terhindar dari riba, maisyr, dan gharar. Menggunakan pembiayaan Syariah yang sudah terhindar dari maghrib (gharar, Maisyr, dan Riba), Membeli dan mengonsumsi Makanan yang halal baik dari dzat atau cara mendapatkannya

3.Perbedaan Asuransi Syariah ddengan Asuransi Konvensional

Asuransi Islam

  • Akad tabarru (hibah) dan/atau tijarah (mudharabah).
  • Premi yang disetor milik nasabah kecuali yang dihibahkan.
  • Perusahaan Asuransi hanya dapat menginvestasikan premi terhadap bisnis yang dibolehkan Islam.
  • Perusahaan asuransi sebagai pemgelola, wakil sehingga keuntungan yang diperoleh dari investasi premi dibagi antara tertanggung dengan perusahaan asuransi sesuai  dengan kesepakatan.
  • Pertanggung jika menghentikan premi sebelum batas waktu yang disepakati berhak memperoleh Jumlah yang disetor ke pihak asuransi. Kecuali yang dihibahkan.
  • Terhindar gharar, maysir dan riba.

Asuransi Modern

  • Akadnya adalah transfer resiko dari nasabah ke pihak asuransi.
  • Premi yang disetor nasabah menjadi milik perusahaan.
  • Pihak asuransi dapat menginvenstasikan premi yang disetor secara bebas.
  • Perusahaan asuransi mejadi pemilik premi sehingg semua keuntungan dari premi yang diinvest,sikan menjadi milik perusahaan asuransi
  • Nasabah jika menghentikan premi sebelum batas waktu yang disepakati hanya berhak memperoleh jumlah yang ditentukan oleh pelusahaan asuransi.
  • Mengardung gharar, maysir, dan riba.

4. Akad tabarru' dan tijariyah dalam Asuransi Syariah, bentuk-bentuk akad dan model aplikasinya dalam masyarakat, Mengapa manusia melakukan berbagai macam akad dalam kehidupan sosial, termasuk akad dalam Asuransi Syariah

Akad tijarah yang dimaksud adalah mudharabah. Sedangkan akad tabarru'adalah hibah. Dalam akad sekurangkurangnya haus disebutkan: Hak dan kewajiban peserta dan perusahaan, Cara dan waktu pembayaran premi, Jenis akad tijarah dan akad tabarru' serta syarat-syarat yang disepakati sesuai dengan jenis asuransi yang diadakan.

 Kedudukan para pihak dalam akad tijarah dan tabarru', adalah sebagai berikut :

  • Dalam akad tijarah (mudharabah) perusahaan bertindak pengelola dan peserta bertindak sebagai shahibul maal (pemegang polis).
  • Dalam akad tabarru (hibah), peserta membeikan hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah. Sedangkan perusahaan bertindak sebagai pengelola dana hibah.

Ketentuan Dalam Akad Tijrah dan Tabarru'

  • Jenis akad tjarah dapat diubah menjadi jenis akad tabarru bila pihak yang tertahan haknya dengan rela melepaskan haknya sehingga menggugurkan kewajiban pihak yang belum menunaikan kewajibannya.
  • Jenis akad tabarru tidak dapat diubah menjadi jenis akad titijarah

Bentuk Akad :

  • Akad Wadiah : Penitipan barang atau uang, pada bank berbentuk tabungan.
  • Akad Mudharabah : kerjasama pemilik modal dan pengelola. dalam perbankkan disebut bagi hasil.
  • Akad Musyarakah : kerja sama semua pihak menyetorkan keuntungan dan resiko ditanggung bersama.
  • Akad Murabahah : jual beliu dengan menyertakan harga produk dan pembeli membeli dengan harga lebih tinggi
  • Akad Salam : akad jual beli dengan sistem pesanan. contoh: pre order kaos
  • Akad Ijarah : akad sewa-menyewa tanpa berpindah hak milik. contoh: sewa ruko
  • Akad Qardh ; peminjaman tanpa imbalan wajib. Contohnya, kamu meminjam dana sebesar Rp300.000 kepada temanmu dalam waktu 3 bulan. Nah, kamu wajib mengembalikan dana tersebut sesuai dengan jumlah dan dalam jangka waktu yang telah disepakati.

Pentingnya akad karena akad memfasilitasi setiap orang dalam memenuhi kebutuhan dan kepentingannya. Karena akad itulah yang membatasi hubungan antara kedua belah pihak yang terlibat dalam usaha tersebut dan akan mengikat hubungan itu dimasa sekarang maupun masa yang akan datang .

5.Riview Book

Judul Buku : Asuransi Dalam Islam
Penulis : Dr. Mohamad Muslehuddin
Penerbit : Jakarta Bumi Aksara

Tahun : 2015

buku ini terdiri dari 3 bagian

Bagian 1 menjelaskan mengenai sejarah asuransi pada zaman arab kuno hingga masuknya Islam
Intisari Asuransi sudah ada pada zaman Arab kuno dengan bentuk
pertanggung jawaban membayar denda yaitu simpanan, darah
masyarakat dan semangat kerja.

Lalu pada saat  pemerintahan Islam Sistem aqilah adalah sistem menghimpun anggota untuk menyumbang dalam suatu tabungan bersama yang dikenal sebagai "kunz". Tabungan ini bertujuan untuk memberikan pertolongan kepada keluarga korban yang terbunuh secara tidak sengaja dan untuk membebaskan hamba sahaya.

Bagian 2 menjelaskan hubungan hukum islam dengan perniagaan
Hukum Islam adalah hukum yang sistematis, jelasnya, hukum
Islam mengandung doktrin yang lengkap yang saling berkaitan.
Setiap institusi ada hubungannya dengan institusi yang lain;
contohnya, bagian utama dari hukum perjanjian (kontrak) dan
tanggung jawab diuraikan melalui perbandingan dengan perjanjian
dalam urusan jual-beli. Lebih lanjut lagi, hukum itu pada
keseluruhannya diakui oleh hukum agama dan hukum moral; setiap
institusi, perniagaan atau tanggungan diten- tukan oleh hukum agama
dan hukum moral; seperti pengharaman riba, pengharaman terhadap
jual-beli sesuatu yang tidak pasti, memberatkan tentang cara yang adil
atau sama (mithl)'

perjanjian asuransi modern yaitu haram. Bunga atau
pertambahan yang diperoleh melalui perniagaan ini dan
penangguhan penyerahan dalam pertukaran uang termasuk riba

Bagian 3 Asuransi yang baik menurut islam dengan pungutan anggota, adanya sumbanganbagi anggota yang terkena resiko oleh anggota yang lain supaya adil serta merata

kelebihanbuku ini yaitu menyampaikan secara jelas, tuntas, lrngkap danrinci dan informasi yang sangat konvterhensif dan kelemahan terletak pada kalimat atau kata yang sulit dipaha,mi oleh orang awam

setelah membaca buku ini menambah wawasan saya mengenai asuransi syariah, bagaimana asuransi yang benar menurut islam, dan meyakinkan saya untuk memilih menggunakan produk lembaga syariah dalam hal pembiayaan.

Buku ini sangan rekomended untuk mahasiswa terkhusus pada jurusan ekonomi Islam sebagai bacaan atau literasiiiiii

Buku sangat di rokomendasikan karena sangat bagi masyarakat secara umum, dan khususnya unrtuk mahasiswa hukum ekonomi
syariah, perbankan syariah, ekonomi Islam sebagai bacaan ataupun literasi terkait mata kuliah Asuransi Syariah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun